Empat Tahun Zul-Rohmi : Asset Gili Trawangan Tuntas, Investor Dimuliakan dan Masyarakat Siap Geliatkan Usaha

MandalikaPost.com
Senin, September 19, 2022 | 12.47 WIB Last Updated 2022-09-19T04:47:43Z
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov,  Dr H Ahsanul Khalik mendampingi Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah saat meninjau aset Pemprov di Gili Trawangan. Persoalan aset di pulau eksotis selama 27 tahun ini, akhirnya tuntas di tahun ke-empat pemerintahan Zul-Rohmi. (FOTO : Istimewa) 

MANDALIKAPOST.com - Tuntasnya persoalan aset Pemprov NTB di Gii Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menandai empat tahun pemerintahan Dr. H. Zulkieflimansyah - Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi. Selama 27 tahun, lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan tak kunjung dikembangkan oleh PT. GTI sehingga akhirnya kontrak kerjasama dengan investor itu telah diakhiri. 


Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov Gili Trawangan Dr H Ahsanul Khalik mengatakan, pembatalan kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI sudah resmi setelah ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN tanggal 9 September 2022. Satgas Optimalisasi Aset Pemprov selanjutnya akan menyerahkan hasil kerja selama dua tahun terakhir ini ke pimpinan daerah.


"Sebab, setelah secara resmi tidak ada kerjasama lagi dengan PT. GTI, Satgas akan menunggu lebih lanjut petunjuk dan arahan dari pimpinan. Sehingga nantinya proses pemanfaatan lahan Pemprov di Gili trawangan tak tersandung persoalan hukum terkait dengan pemanfaatan aset ini," kata Dr Ahsanul Khalik, Senin 19 September 2022.


Menurut dia, Satgas sudah bekerja sesuai dengan porsi yang diperintahkan oleh pimpinan. Dimana setelah lepas kerjasama dengan PT. GTI, pemanfaatan aset itu kemudian dilakukan dengan masyarakat melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan yang sudah diatensi oleh KPK, Kemendagri, BPK, dan Inspektorat.


Terkait dengan hal ini, siapapun yang ditugaskan oleh pimpinan daerah nantinya agar betul-betul memperhatikan aturan-aturan yang sudah ada. Sebab tim di lapangan tidak bisa memenuhi hajat dan keinginan orang banyak, karena sudah ada rambu-rambu aturan yang harus dijalankan.


"Kami dari Satgas Optimalisasi Aset Pemprov berterima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada Polda NTB, Korem 162/WB, Kajati NTB dan semua tim yang sudah bekerja dengan maksimal. Dan hasil ini kita persembahkan untuk empat tahun kepemimpinan Zul- Rohmi yang telah berhasil menyelesaikan kasus Gili Trawangan yang sudah 27 tahun berkasus, namun Alhamudillah sudah selesai dengan baik," tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya akan segera memberikan laporan kepada KPK, karena sesuai dengan arahan lembaga anti rasuah tersebut bahwa setiap penyelesaian sebuah persoalan yang menyangkut Gili Trawangan harus dilaporkan kepadanya. 


Terhadap kelanjutan di Gili trawangan, Gubernur NTB sudah memberi arahan agar Pemprov membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas. Satgas Optimalisasi Aset Daerah nantinya akan memberikan pendampinan kepada UPT tersebut dengan harapan agar apa yang sudah berhasil dicapai tetap berjalan di koridor yang ada.


"Saya ingatkan semua, tetaplah berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Jangan melakukan tindakan yang merugikan semua pihak. Masyarakat juga saya ingatkan bahwa pertama kali bertemu dengan Satgas, masyarakat selalu mengatakan kami akan sangat terhormat jika bekerjasama dengan Pemprov NTB, daripada dengan PT.GTI, itu pegangan kami," tegasnya.


Selain itu, Dr Ahsanul Khalik juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh, di tengah upaya Pemprov mengoptimalkan aset. 


Ia menegaskan, mata hukum saat ini tertuju ke Gili Trawangan, mulai dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, tetap memantau dengan cermat seluruh proses kelanjutan optimalisasi aset di Gili. 


”Jangan sampai oknum yang bermain ini, malah membuat rusak semua keinginan Pemprov untuk menyejahterakan masyarakat. Dan keinginan masyarakat untuk tetap berusaha di Gili,” tandasnya.

 

Sebelumnya pada Jumat 16 September 2022,  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungjungi Gili Trawangan guna meninjau aset Pemda berupa lahan di pulau wisata tersebut.


Hadi Tjahjanto mengatakan, potensi pariwisata di daerah ini sangat bagus sehingga masyarakat harus terlibat dalam kegiatan perekomian di Gili Trawangan. Keterlibatan masyarakat tentu tak jauh dari adanya fasilitas untuk mendukung kegiatan usaha pariwisata yang sangat potensial ini.


Menurutnya, pihaknya datang ke Gili Trawangan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini masyarakat manfaatkan untuk berusaha. 


"Oleh karena itu dengan melihat status tanah yang ada, saat itu kami harus mencabut izin PT. Gili Trawangan Indah karena memiliki surat izin berupa HGB namun tidak dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian," ujar Hadi Tjahjanto di hadapan masyarakat Gili Trawangan.


Hadi menambahkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan ini dan diberikan kepastian hukum berupa pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB). Menariknya, sertifikat hak guna bangunan ini bisa digunakan sampai 80 tahun ke depan.


"Dan bisa diperpanjang lagi. Karena pemerintah juga terutama Pemda bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat tidak tergeser oleh kekuatan besar yang juga ingin berusaha mengelola wisata ini," ungkap Hadi.


Pemprov NTB, lanjut Hadi, akan melakukan verifikasi terkait dengan siapa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat HGB tersebut sehingga mereka tak tersisih dari Gili Trawangan. Sertifikat ini juga bisa untuk mendapatkan modal usaha dengan mengagunkan di lembaga keuangan atau perbankan.


"Kalau sudah dapat sertifikat jangan dijual, karena HGB juga bisa dijual. Namun harus digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian ibu bapak sekalian," ujarnya.


Dari laporan yang diterimanya, banyak masyarakat Gili Trawangan yang sudah mendaftar ingin memperoleh sertifikat HGB tersebut. Sudah ada 261 warga dari 700-an warga yang sudah terdaftar. Namun semua usulan itu akan ditampung dan diverifikasi oleh Pemprov NTB.


"BPN nanti akan mengeluarkan sertifikat. Sertifikat itu harus disimpan dengan baik. Silahkan kelola tanah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Tahun Zul-Rohmi : Asset Gili Trawangan Tuntas, Investor Dimuliakan dan Masyarakat Siap Geliatkan Usaha

Trending Now