Persidangan kasus ITE, IMS di Pengadilan Negeri Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Sidang kasus ITE pengacara senior Ida Made Santi Adnya bakal terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa Made Santi, dalam sidang Kamis 22 September 2022 di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang, terdakwa Ida Made Santi Adnya didampingi tim penasehat hukumnya, diketuai Muhammad Ihwan SH MH. Sementara saksi korban, I Gede Gunanta, owner hotel Bidari Mataram didampingi aksi solidaritas pendukung GG.
Saksi korban I Gede Gunanta (berkemeja putih) didampingi para simpatisan GG, di PN Mataram. |
Dalam tanggapan yang dibacakan JPU Hendro Sayekti SH, tim JPU menilai eksepsi atau keberatan terdakawa atas dakwaan, tidak dapat diterima.
"Keberatan terdakwa atas dakwaan tidak dapat diterima. Kami selaku jaksa penuntut memiliki pandangan dari sudut berbeda, bahwa perbuatan terdakwa masuk kategori UU ITE, sehingga kami nilai merupakan tindak pidana kejahatan," katanya.
Tim JPU terdiri dari Hendro Sayekti SH, I Noman Sandi Yasa SH, dan Yulia Oktavia Ading SH.
Dari sekitar 12 point eksepsi terdakwa, pihak JPU hanya menganggapi 2 point pertama yang menilai dakwaan jalsa tak memenuhi syarat..
Hendro menegaskan, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Menanggapi point 1 dan 2 eksepsi terdakwa, kami nyatakan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara point eksepsi 3 sampai 12 kami tak menanggapi karena itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," tegas dia.
Ia menekankan, dakwaan JPU sudah sah dan memenuhi syarat hukum. JPU meminta majelis hakim PN Mataram untuk menerima tanggapan jaksa dan menolak eksepsi terdakwa.
"Kesimpulannya kami JPU memintamajelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa. Dan majelis hakim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melanjutkan persidangan untuk pokok perkara," tegas dia.
Terdakwa Ida Made Santi Adnya bersama Ketua Tim PH, Muhammad Ikhwan SH MH dan jajaran PH, usai sidang di PN Mataram. |
Sementara itu, Ketua Tim PH Ida Made Santi, Muhammad Ikhwan SH MH menanggapi biasa penolakan JPU atas eksepsi kliennya.
Ikhwan menegaskan, sekalipun eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan, tim PH sudah siap memberi pembelaan terbaik untuk Ida Made Santi Adnya.
"JPU menolak eksepsi itu biasa. Kalau mereka kan pendapatnya memang seperti itu, untuk meyakinkan dakwaannya. Tetapi dari PH juga tetap pada eksepsi kami," ujarnya, saat dijumpai usai sidang di PN Mataram.
Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam eksepsi tim PH mennilai kasus yang menyeret Ida Made Santi bukan masuk wilayah pidana, melainkan perdata.
"Kami menilai ini rahan perdata, bukan pidana. Itu substansi eksepsinya. Tapi kalau pun perkara ini tetap disidangkan pidana, sebagai PH kita siap. Kita akan tunjukan di pembuktiannya nanti," tegas Ikhwan.