Sekertaris Daerah ( Sekda ) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi |
MANDALIKAPOST.com- Pemprov NTB akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10 miliar sebagai bantalan sosial bagi masyarakat dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Anggaran Rp 10 miliar itu merupakan angka 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi mengatakan, jika ketentuan itu sudah menjadi direktif pemerintah pusat, Pemprov NTB akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya selaku pimpinan Tim Pengendalian Inflasi daerah (TAPD) juga sedang mengkonsolidasikan hal itu bersama para stakeholders.
“Yang jelas, TPID terus melakukan konsolidasi dan mencermati dinamika yang terjadi di pasaran dan beberapa upaya seperti operasi pasar murah dan lain sebagainya tetap dilakukan. Semoga terjadi penurunan sebagaimana yang diharapkan,” kata Lalu Gita Ariadi kepada Suara NTB, Senin (26/09) kemarin.
Lalu Gita
mengatakan, bentuk bantalan sosial yang akan dijalankan oleh Pemprov NTB tergantung dari petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis atau Juklak dan Juknis dari pusat. Pemprov NTB sendiri telah memiliki pengalaman yang baik dalam mendistribusikan bantalan sosial di masa pandemi kemarin yaitu melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang. Program ini menyerap produk UMKM lokal dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Gubernur meminta agar bagaimana success story saat Covid dulu berupa pemberdayaan masyarakat agar bisa diterapkan kembali. Sehingga di tengah inflasi ini, kemandirian ekonomi tetap terjaga dan UMKM kita tetap eksis. Agar kita juga tak terlalu bergantung pada produk import,” katanya.
Adapun jumlah penerima bantalan sosial di Provinsi NTB sedang dilakukan pembahasan agar tepat sasaran. Namun data penerima bantuan terkonsilidasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jumlahnya terus dilakukan pembaharuan secara berkala.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan setiap Pemda mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai bantalan sosial periode Oktober – Desember 2022. Hal ini dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.
Bantuan sosial itu diharapkan akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti tukang ojek, pelaku UMKM, nelayan dan lainnya. Alokasi anggaran ini juga kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.