Gubernur Zulkieflimansyah bersama pejabat teras Pemprov NTB mengikuti Rakornas Pencegahan Korupsi BUMD yang digelar virtual KPK dan Kemendagri. (FOTO : Dinas Kominfotik NTB) |
MANDALIKAPOST.com - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya penguatan fungsi dan dan pengawasan BUMD secara Virtual di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Kamis 8 September 2022.
Mengawali rapat tersebut, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK sebagai keynote speaker pada rapat ini menyampaikan bahwa BUMD didirikan dengan tujuan menggerakan roda perekonomian suatu daerah. Maka dari itu, tidak ada gunanya mempertahankan perusahaan BUMD yang sudah rugi.
Alexander mengatakan bahwa ada 959 BUMD di seluruh pemerintah daerah dengan total aset sebanyak 855 Triliun tetapi dari total BUMD tersebut, sebanyak 60% tidak punya SPI (Satuan Pengawasan Internal).
“Apa jadinya ketika roda perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Direksi bekerja semau-maunya, tidak ada yang mengatur”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Tomsi Tohir, Irjen Kemendagri dalam sambutannya mewakili Mendagri mengatakan bahwa perlunya menyamakan persepsi bahwa kegiatan ini digunakan untuk bersama-sama berpikir untuk bisa mengembalikan fungsi daripada BUMD.
“APIP bersama dengan temen-temen dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD, kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum”, tegasnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan & Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyampaikan saat ini yang paling fokus dari perhatian kita terhadap BUMD adalah kerugian dan ekuitas yang negatif serta yang komisarisnya lebih besar dari direksinya.
Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri juga menambahkan bahwa beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD, daerah perlu merubah bentuk perusahaan daerah menjadi BUMD dengan alternatif bentuk hukumnya perumda atau perseroda.
“Untuk memastikan BUMD sehat, selain bisa melayani masyarakat namun BUMD juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan PAD” tuturnya.
Sementara itu, Bang Zul sebagai salah satu peserta dalam rakornas ini berpendapat bahwa daerah harus bisa melihat ke dalam tata kelola dan Sumber Daya Manusia BUMD itu sendiri, apakah sudah dikerjakan sesuai dengan jenis usaha atau malah berbeda.
“Ini akan menjadi momentum perubahan BUMD yang baik”, ucapnya.