Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, saat diwawancarai awak media. |
MANDALIKAPOST.com - Dugaan kasus BBM Illegal jenis Solar yang sempat viral beberapa waktu lalu di Lombok Timur, sudah mulai ada titik terangnya, Polda NTB buka suara terkait hal itu, pada Jumat (23/9/2022).
Usai sohlat Jumat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Solar tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain ABK dan warga, Polda NTB juga telah meminta keterangan 3 saksi ahli dalam penanganan kasus ini. Saksi ahli yang dilibatkan yakni, ahli forensik, ahli Pidana dan ahli Migas.
Hasilnya, Solar tersebut dinyatakan out of Spec dalam artian tidak sesuai dengan spesifikasi standar dari Migas.
"Alhamdulillah setelah kami berkordinasi dengan pihak terkait, hasil uji laboratorium terhadap solar yang kita amankan tersebut sudah keluar hari ini dan dinyatakan “OUT of SPEC” (tdk sesuai dgn spesifikasi/standart dari migas)," jelas Kabidhumas Polda NTB, dalam rilis yang diterima media ini.
"kita juga sudah minta keterangan ahli, pidana, forensik dan migas," tambahnya.
Dari perkembangan tersebut, perkaranya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera menerbitkan Sprin sidiknya.
Rencana tidak lanjut setelah perkara tersebut dinaikkan status kasusnya, Polda NTB akan melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi mindiknya, menerbitkan SPDP dan kirim ke JPU.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga kapal yang diduga terlibat dan akan di periksa, antaranya Kapal MT Harima membawa 272.400 liter Solar.
Berikutnya kapal MT Anggun Selatan yang membawa BBM jenis solar sebanyak 135.000 liter.
Terakhir kapal ikan KM FMJ Satu Raya yang diduga membawa solar sebanyak 48.000 liter, namun kapal ikan ini posisinya bukan sebagai pembawa solar dari luar, melainkan dia posisinya mengisi solar dari Kapal MT Harima saat diperiksa.
Jika dihitung, jumlah BBM jenis solar diduga ilegal yang dibawa oleh dua Kapal tersebut, yakni kapal MT Harima dan MT Anggun Selatan sebanyak 407.400 liter, sebab Solar yang ada pada kapal ikan tersebut merupakan solar yang dibawa oleh Kapal MT Harima.
Dirpolairud Polda NTB menegaskan, penindakan tersebut sudah sesuai prosedur, tinggal tunggu hasil penyelidikannya.
"untuk warga, kami harap tenang dan bantu kami dengan tidak mengganggu jalannya penyelidikan, agar kasus ini cepat terselesaikan," pungkasnya.