Gede Gunanta bersama puluhan simpatisan usai sidang ketiga kasus ITE IMS di Pengadilan Negeri Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa pengacara senior Ida Made Santi Adnya (IMS), terus menyorot perhatian publik di Mataram, NTB.
Tak kalah dengan terdakwa IMS yang didukung lebih dari 100 orang pengacara, gelombang dukungan untuk saksi korban sekaligus pelapor Gede Gunanta (GG) juga tak terbendung.
Hal ini nampak dalam sidang ketiga kasus ITE IMS, Kamis 22 September 2022, di Pengadilan Negeri Mataram. Puluhan simpatisan Gede Gunanta yang tergabung dalam simpatisan GG pencari keadilan mendatangi PN Mataram. Mereka menegaskan ingin mengawal persidangan yang ketiga dalam kasus pelanggaran ITE tersebut.
Para Simpatisan Pencari Keadilan tersebut terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan jumlah sekitar 70 orang simpatisan.
"Kami kesini hanya untuk mengawal dan ingin menyaksikan persidangan kasus antara GG dengan IMS terkait UU ITE, karena kami merasa bahwa yang benar itu harus didukung. Oleh karena itu dalam kasus ini kami harus menyuport GG sebagai pihak yang menurut kami berada di pihak yang benar dalam kasus ini," ungkap Anak Agung Made Jelantik Bharayangwangsa selaku tokoh masyarakat yang merupakan salah satu Simpatisan pencari keadilan.
Menurut Anak Agung, kedatangan pihaknya murni untuk memberi dukungan kepada masyarakat yang sedang menempuh proses hukum.
"Dan menurut kami masyarakat tersebut dalam hal ini Pelapor (GG) berada pada jalur yang benar yaitu mempertahankan haknya," tegas dia.
Anak Agung berharap kepada APH khususnya kepada Jaksa atau Hakim yang menangani kasus ini agar lebih transparan dan bertindak adil tanpa harus melihat hal - hal yang dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menempatkan sebuah kebenaran.
Sementara itu salah satu tokoh agama di NTB, I Komang Rena yang juga salah satu anggota simpatisan pengawal kebenaran dalam kasus tersebut mengatakan, pihaknya mengawal sidang kasus ITE IMS ini sebagai bentuk solidaritas untuk GG. Hal ini sekaligus sebagai kekhawatiran pihaknya selaku masyarakat yang merindukan keadilan.
"Kami ingin memastikan agar Pengadilan Negeri Mataram ini adalah tempat yang tepat untuk mengadu ketika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan," jelasnya.
Ia menekankan, kedatangan para simpatisan yang mendukung saksi pelapor GG)dalam kasus ITE ini, karena ada keraguan bahwa APH akan menerapkan aturan itu dengan sangat adil.
"Ini dibuktikan bahwa terdakwa pada kasus ITE ini tidak ditahan sesuai aturan, namun masih terlihat melakukan beberapa aktivitas yang justru dapat mempengaruhi kondusifitas hidup masyarakat," ujar dia.
Rena menilai, tidak ditahannya terdakwa dalam sebuah kasus seperti ini justru menimbulkan penilaian negatif bagi masyarakat secara umum.
"Oleh karena itu kami datang kemari memberi dukungan baik kepada saksi Pelapor maupun kepada Hakim dan Jaksa agar tidak usah takut untuk menerapkan kebenaran," pungkas Komang Rena.
Hal serupa dikatakan Sekjen Aliansi Pemuda Hindu Lombok, Krisna Yudha Prasetya. Krisna mengatakan aksi solidaritas untuk GG terbangun untuk dan demi penegakan hukum dan keadilan di NTB.
"Kami mendukung keras langkah hukum yabg ditempuh GG, dan tetap menjunjung kebenaran yang ada. Dan kami tetap berada dibarisan kebenaran. Loyalis GG ini bentuk solidaritas spontan agar hukum di NTB bisa berjalan dengan baik dan seadil-adilnya," tegas Krisna.
Sementara itu, saksi pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Gede Gunanta mengaku terharu dan tak menyangka dukungan publik untuk dirinya.
Apalagi, dari puluhan simpatisan loyalis GG itu hanya beberapa yang dikenalnya secara pribadi.
"Ya tentu saya terharu dan juga bangga dengan dukungan publik ini. Hanya beberapa yang saya kenal, tetapi saya yakin beliau-beliau yang simpati dan mendukung ini sudah banyak mengikuti perkembangan kasus ini lewat media massa," ujar GG.
GG mengapreasiasi dukungan publik ini. Ia menegaskan hal ini semata karena masyarakat ingin hukum bisa berjalan baik dan adil.
Seperti diketahui, sidang ketiga kasus ITE IMS beragenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas eksepsi terdakwa. Dalam sidang, JPU menyatakan dakwaan sudah sah dan memenuhi syarat. Mereka menyatakan menolak eksepsi pihak terdakwa, dan meminta majelis hakim PN Mataram melanjutkan persidangan untuk materi perkara.
Menanggapi hal tersebut, GG selaku pihak pelapor sekaligus korban menyatakan menyambut baik hal itu.
"Saya juga sudah sangat siap untuk persidangan, sehingga saya bisa memperkuat dakwaan jaksa untuk pembuktian bahwa terdakwa memang layak dihukum," ujarnya.
Reporter : Lukmanul Hakim