Tingkatkan Kompetensi TPPU , Cara BNN RI Miskinkan Pengedar Narkotika

Ariyati Astini
Jumat, September 16, 2022 | 19.11 WIB Last Updated 2022-09-16T11:11:33Z


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Pol  Dr. Petrus Reinhard Golose




MANDALIKAPOST.com -Menjerat Bandar Narkotika dengan terbentuknya Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) merupakan salah satu cara untuk meretas peredaran Narkotika di Indonesia . 


Hal ini dikatakan oleh  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Pol  Dr. Petrus Reinhard Golose di Lombok Barat ,Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melaksanakan Kunjungan kerja terkait penutupan kegiatan Bimbingan (Tekhnis Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diselenggarakan selama 3 hari (13-16 September 2022) di Aruna Hotel Senggigi Lombok Barat NTB.


Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan Deputi TPPU BNN RI di ikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari Kepala BNNP serta Kepala Bidang se Nusantara menghadirkan Narasumber yang telah teruji kemampuan di masing-masing bidang.


Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menjelaskan kegiatan ini dalam rangka Peningkatan  kompetisi di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Karena TPPU ini merupakan indikator BNN untuk mencegah, memperlambat serta memutus peredaran gelap Narkotika, dan salah satu syaratnya Memperlambat Financial nya (cash Flow) sehingga jajaran BNN,   khususnya Deputi Pemberantasan untuk melaksanakan Bimtek.


Lanjutnya, diketahui bersama bahwa asal usul dan sebagai dasar munculnya TPPU adalah uang dari hasil tindak kejahata termasuk kejahatan Narkotika. Oleh karenanya supaya bisa terfokus dalam mengungkap TPPU dari Dasar Kasus Narkotika BNN RI telah membuat salah satu Direktorat nya yaklllni Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Direktorat TPPU ini sendiri di kepalai oleh pegawai ukuran eselon II dan Kalau dari kepolisian di pegang oleh pangkat Jenderal Bintang 1, "beber Petrus.



Saat disinggung Terkait hasil Penggungkapan TPPU oleh BNN itu sendiri dari 2021 hingga pertengahan 2022 ini sudah 19 kasus TPPU yang di tangani.


"Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan sehingga belum bisa kami paparkan berapa nilai pengembalian yang berhasil dikumpulkan. Masih dalam proses, "pungkasnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatkan Kompetensi TPPU , Cara BNN RI Miskinkan Pengedar Narkotika

Trending Now