Ketua DPC GMNI Malang, Donny Maulana. (Foto: GMNI/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Menyikapi Peristiwa Berdarah di Stadion Kanjuruhan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang Berkolaborasi dalam Penyediaan Posko Bantuan Hukum bagi para Korban.
DPC GMNI Malang kemudian mengambil beberapa langkah strategis sebagai respon dari peristiwa berdarah yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Sehubungan dengan adanya Peristiwa Berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Pasca lanjutan pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban termasuk lebih dari 131 korban jiwa (Update per 5 Oktober 2022).
GMNI Malang menyampaikan bela sungkawa yang sangat mendalam atas peristiwa tersebut, terutama untuk Aremania, para korban, keluarga yang ditinggalkan serta seluruh masyarakat Malang.
"Atas nama GMNI, kami turut beduka cita apa yang telah menimpa sodra-saodra kita dalam tragedi itu. Ini duka kita bersama," kata Donny Maulana, Ketua DPC GMNI Malang. Dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Kamis (6/10).
Donny menyampaikan, sembari mengawal pihak berwajib (Kepolisian) bersama team investigasi, untuk melakukan investigasi mendalam penyebab insiden itu, sehingga nantinya tim memutuskan siapa yang akan bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
"Kami terus kawal kasus ini sampai tuntas, ini bentuk komitmen kami. Agar hak saodara-saodara kita terpenuhi," Tegasnya.
Posko bantuan hukum bagi korban tragedi Kanjuruhan Malang. |
Maka lanjut Donny, GMNI Malang juga mengambil langkah taktis. Terutama dalam hal mengawal proses pengadvokasian, memfasilitasi akses bantuan hukum bagi korban, dan turut serta dalam upaya pencarian fakta berkolaborasi bersama lembaga lain. Guna mengusut tuntas peristiwa yang terjadi, supaya hak korban terpenuhi dan pelaku dapat dipidana sesuai tindakan yang dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambungnya DPC GMNI Malang bekerjasama dengan Team Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) di bawah naungan PERADI Kabupaten Malang dalam upaya pengadaan Posko Bantuan Hukum.
"Bagi kawan-kawan yang menjadi korban dan membutuhkan akses serta pendampingan hukum, kami siap memfasilitasi," pungkas Donny.