D.A. Malik SH MH. |
MANDALIKAPOST.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, Nugroho, ST., MM., mengajukan kontra memori kasasi terhadap kasusnya.
Sebelumnya, dia didakwa dengan tuduhan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Namun Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas dirinya.
Menanggapi vonis bebas Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. JPU juga telah mengajukan memori kasasi ke pengadilan.
Tim Penasihat Hukum Nugroho, D.A Malik, telah mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami telah menyampaikan kontra memori kasasi ke hadapan Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Mataram pada Senin tanggal 31 Oktober 2022," katanya, Senin, 31 Oktober 2022.
Dia mengatakan, tidak sependapat dengan memori kasasi yang diajukan JPU. Pertama, memori kasasi jaksa dinilai bersifat pengulangan fakta yang merupakan penilaian penghargaan.
Kedua, Ahli Hukum Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, telah menyusun legal opini yang dilampirkan JPU dalam memori kasasi. Namun menurut Malik, itu tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
"Sehingga beralasan hukum untuk dikesampingkan," ujar Malik.
Substansi ketiga, JPU dinilai tidak mempertimbangkan kaidah hukum bank garansi yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung.
Pengulangan fakta hukum oleh JPU kata Malik, seharusnya tidak perlu dilakukan jaksa. Karena sebelumnya telah dikesampingkan pengadilan dan terdakwa dinyatakan bebas.
"Terhadap pengulangan fakta hukum terebut oleh Mahkamah Agung tidak dapat dijadikan dasar alasan hukum keberatan pada tingkat kasasi," ujarnya.
Telah ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan pengulangan fakta hukum tidak dapat dipertimbangkan di Mahkamah Agung.
Selain itu, terkait legal opini ahli hukum keuangan negara yang disampaikan JPU dalam memori kasasi, tidak dapat dijadikan dasar hukum.
"Mengingat pertama pandangan ahli tersebut masih meletakkan tindak pidana korupsi sebagai delik formil yang lebih menitikberatkan pada perbuatan bukan akibat. Artinya tidak perlu ada kerugian keuangan negara secara nyata tetapi cukup potensi kerugian keuangan negara," ujarnya.
Padahal jelas Malik, konsepsi tersebut telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memutuskan menyatakan frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mengikat.
Putusan MK tersebut memiliki konsekuensi unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi.
"Sehingga apabila potensial loss dijadikan sebagai titik tolak perhitungan kerugian negara, dan tidak didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang bersifat nyata dapat dipandang telah bertentangan dengan UUD 1945 serta prinsip hukum pidana yang memiliki prinsip hukum tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multi tafsir (lex certa)," jelasnya.
Selain itu, ahli yang legal opininya digunakan jaksa di memori kasasi, tidak pernah memberikan keterangan di hadapan persidangan, maka hal tersebut juga telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP Juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana, yang mensyaratkan agar Pemeriksaan saksi dan/ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.
"Sehingga atas dasar itu maka, kami tim penasehat hukum saudara Nugroho menolak memori JPU yang melampirkan legal opini ahli yang tanpa dilakukan pemeriksaan di hadapan pengadilan," katanya.
Kemudian, soal prinsip bank garansi dalam Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, telah dijamin oleh PT. Bank BNI Cabang Printis Kemerdekaan Bandung melalui Bank Garansi Uang Muka No. 16 / OJR / 059 / 5780 / Senin, Kode A 696718 tertanggal 5 September 2016 dan No. 16 / OJR / 059 / 5780 / Senin, Kode B 071288 tertanggal 06 Januari 2017 senilai Rp. 6.721.048.181.
Bank garansi yang dikeluarkan oleh PT. Bank Bank cabang Printis Kemerdekaan Bandung sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana di atur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata yang pada prinsipnya mengandung kaidah bahwa penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.
Malik juga menjelaskan, dari keberadaan KUH Perdata tersebut telah diaktualisasi dalam lapangan hukum bisnis perbankan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 11 / 110 / Kep. / Dir / UPPB Tahun 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Nonbank.
Pada poinnya, bank garansi memiliki karakteristik unconditional (tanpa syarat) dalam pengertian bahwa secara seketika dibayarkan oleh pihak bank selaku penjamin terhadap terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Hl ini juga telah dijelaskan di dalam ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada pokoknya menyebutkan bahwa jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PKK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
Dengan tidak dicairkannya jaminan uang muka tersebut oleh pihak sebagai garantor atas jaminan uang muka dalam proyek dermaga Labuhan Haji, maka tentu kesalahan tersebut tidak dapat diletakkan kepada Nugroho selalu PPK.
"Karena ini bertentangan bertentangan dengan prinsip geen straf zonder schulud (tiada pidana tanpa kesalahan) dan bertentangan dengan asas Nullus commodum capere potest de injuria sua propria yang mengandung kaidah bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," paparnya.
D.A Malik meminta Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU, sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang telah membebaskan terdakwa.
Selain itu, dia meminta pengadilan memutuskan merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan kepada PT. Bank BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka proyek dermaga Labuhan Haji untuk dicairkan dan diserahkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.