Direktur Logis, M Fihiruddin didampingi tujuh kuasa hukum di Direktorat Reskrim Khusus Polda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Direktur Lombok Global Institut (Logis), M. Fihiruddin, menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Senin, 21 November 2022.
Fihiruddin diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pasal 28 ayat (2) UU ITE atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Dia sebelumnya dilaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, karena bertanya melalui WhatsApp Group tentang rumor tiga oknum DPRD NTB ditangkap saat konsumsi narkoba pada waktu kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga oknum tersebut dibebaskan dengan tebusan uang Rp150 juta per orang.
“Mohon penjelasan buk ketua @Isvie Rupaeda ada kabar angin yang masuk ke saya, kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada tiga orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus Rp150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental wakil kita.” tulis Fihiruddin pada Group WhatsApp POJOK NTB.
Pertanyaan Fihiruddin membuat DPRD NTB berang. Dia kemudian disomasi dengan tuntutan meminta maaf. Namun karena somasi tidak diindahkan, Baiq Isvie Rupaeda akhirnya melaporkan Fihiruddin ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pantauan media, Fihiruddin datang pukul 14.30 WITA bersama tujuh kuasa hukum dengan didampingi beberapa kerabat ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Dia menjalani pemeriksaan selama hampir 1,5 jam. Fihiruddin keluar pukul 15.27 WITA.
Kuasa hukum Fihiruddin, Evazainorah SH., mengatakan dalam pemeriksaan Fihiruddin ditanya sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada sekitar 23 pertanyaan. Masih bersifat klarifikasi tentang posting pertanyaan ke ibu Isvie Rupaeda selaku anggota group dan DPRD," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini fokus mengawal kasus tersebut. "Kami fokus pada penyidik untuk melihat itu," katanya.
Bakal Lapor Balik
Kuasa hukum Fihiruddin juga akan melapor balik Baiq Isvie Rupaeda atas pembohong publik karena saat melapor Fihiruddin, Baiq Isvie atas nama personal atau individu, namun pada media, dia mengaku melapor atas nama lembaga dewan.
Evazainorah mengatakan, Isvie selaku pelapor menurut keterangan penyidik bertindak atas nama pribadi bukan lembaga dewan saat melapor.
"Bahwa aduan yang disampaikan Isvie atas nama pribadi bukan lembaga. Jadi kami akan laporkan penyebaran berita bohong. Lembaga DPRD dibawa oleh Isvie," ujar Evazainorah.
"Kita akan melapor balik kasus itu. Kita laporkan ke sini (Krimsus). ITE juga," ujarnya.