Jelang WSBK Mandalika, Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Curanmor

MandalikaPost.com
Kamis, November 10, 2022 | 13.42 WIB Last Updated 2022-11-10T05:42:06Z

 

Ditreskrimum Polda NTB berhasil membekuk belasan pelaku Curanmor menjelang event WSBK Mandalika. 

MANDALIKAPOST.com - Jajaran Jatanras Subdid III Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar sindikat dan membekuk sebanyak 13 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepanjang 10 hari terakhir.


Direktur Reskrim Umum Polda BTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK MM menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor itu menjadi bagian keberhasilan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polda NTB untuk memberantas kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), di wilayah NTB, khususnya menjelang WSBK Mandalika 2022.


"Demi memberikan rasa aman sekaligus upaya sebagai pencegahan dari gangguan kejahatan secara maksimal JATANRAS POLDA NTB melaksanakan “Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan” (KRYD) dalam rangka terciptanya rasa aman menjelang Pengamanan WSBK di wilayah hukum Polda NTB," kata Kombes Teddy, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers Rabu 9 November 2022, di Mapolda NTB.



Kegiatan KRYD  ini dilaksanakan sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 atau selama 40 (Empat Puluh) hari dengan harapan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.


"Selama 10 (Sepuluh) hari terlaksananya kegiatan tersebut telah mendapatkan hasil pengungkapan terhadap tersangka tindak pidana Curanmor sebanyak 7 (Tujuh) Laporan Polisi dengan 13 (Tiga Belas) orang tersangka," katanya.


Belasan tersangka Curanmor ini diduga kuat dalam satu jaringan. Sebab, selain pelaku pencuriannya, polisi juga mengamankan pelaku penadahnya.


Teddy memaparkan, kasus ini terungkap setelah anggota Jatanras Reskrimum Polda NTB berhasil meringkus pelaku penadah hasil Curanmor, AG. Dari pengembangan pemeriksaan AG, polisi kemudian berhasil membekuk belasan tersangka pelaku lainnya.


Berikut daftar para tersangka dan peran kejahatan mereka :



1. AAN, 17 TH, Laki-Laki, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Eksekutor).
2. YS als AGE, 20TH, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Eksekutor).
3. SB, 21 TH, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Eksekutor).
4. SH als GM, 21 TH, Laki-Laki, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Penadah 481/480).
5. ST als AG, 33 TH, Laki-Laki, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Penadah 481/480).
6. MW Als WW, 40 TH, Desa Nusa Jaya, Manggalewa Kab. Dompu. (Sebagai Penadah 480/481).
7. MZ, Laki-Laki, Desa Janapria, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Joki membawa ke Penadah)
8. RZ, 23 TH, Laki-Laki, Desa Kampasi Meci, Kec. Manggalewa, Kab. Dompu.
(Sebagai Joki membawa ke Penadah)
9. ZI, 54 thn, Ling. Desa karang taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram. (Sebagai Penadah 480).
10. HD, 29 tahun, laki-laki, Desa Lekor Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Eksekutor).
11. SN, 23 Tahun, laki-laki, Desa Lekor Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. (Sebagai Penadah 480).
12. ST, 42 Tahun, Kel. Karang Taliwang, Kec Cakranegara, Kota Matram. (Sebagai Penadah 480).
13. SD, 40 tahun, Kel. Pajarakan Karya, Kec. Ampenan Kota Mataram. (Sebagai Penadah 480).


Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana antara lain, Mobil suzuki Futura 1.5 warna hitam nopol DR 8115 SP NOKA: MHYESL415FJ741995 dan Nosin: G15AID-1028031,Kunci Pas yang digunakan untuk membuka pintu mobil, 2 (Dua) Buah Kunci T, 2 (Dua) Bilah Parang, 1 (Satu) buah Pisau Lipat,1 (Satu) Buah Tang, 1 (Satu) Buah Obeng, dan 1 (Satu) Buah Gunting. Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.


Kombes Teddy mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal  363 KUHP, pasal 480 KUHP, dan pasal 481 KUHP sesuai peran masing-masing.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang WSBK Mandalika, Polda NTB Bekuk Belasan Pelaku Curanmor

Trending Now