Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah saat menghadiri seminar anti korupsi yang digelar KPK di Badung, Bali. |
MANDALIKAPOST.com - Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menjadi salah satu pembicara pada seminar yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Hari Anti Korupsi, Jumat 25 November 2022, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Badung, Bali.
Tema yang disampaikan Gubernur Zulkieflimansyah yaitu Best Practice Pemprov NTB dalam menyelesaikan permasalahan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Gubernur NTB dihadirkan sebagai pembicara karena NTB dinilai berhasil menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Di hadapan ratusan peserta, Gubernur Zulkieflimansyah menceritakan bahwa pada tahun 1995 antara Pemprov NTB dengan PT. GTI (Gili Trawangan Indah) melakukan perjanjian kontrak produksi atas lahan di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) seluas 650.000 m2. Namun sayangnya sejak 1995 hingga 2021 PT. GTI tidak melaksanakan kegiatan sesuai kesepakatan.
Perjanjian kontrak tidak berjalan dengan baik lantaran PT. GTI tidak melakukan pengelolaan lahan dan tidak ada progres, sehingga masyarakat masuk dan menguasai lahan. Bahkan masyarakat melakukan usaha, tidak kurang dari 470 KK atau sekitar 1.239 jiwa warga setempat melakukan usaha di lahan tersebut.
Sehingga Pemprov NTB bersama stakeholder terkait berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaikan di Gili Trawangan agar memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Misalnya Pemprov NTB menyerahkan dan meminta Kejaksaan Tinggi NTB untuk meneliti, mengkaji dan memberikan saran dengan merekomendasi dilakukan Adendum terhadap perjanjian kontrak produksi atau putus kontrak,” terang Gubernur Zul dalam pemaparannya.
Pemprov NTB pada awalnya memberikan peluang kepada PT.GTI untuk melakukan Adendum dengan syarat memasukkan masyarakat yang sudah menguasi lahan sebagai satu kesatuan dalam rencana pengelolaan di Gili Trawangan.
Namun karena tidak adanya titik temu antara Pemprov NTB dengan PT GTI, maka Pemprov NTB kemudian meminta dukungan penyelesaian perjanjian kontrak produksi tersebut kepada Satgas Percepatan Investasi yang di bentuk Presiden RI melalui Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
Dukungan fasilitasi oleh Satgas Percepatan Investasi Pusat berjalan beberapa kali. Pertemuan antara Satgas, Pemprov NTB dan PT. GTI dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah akan tetapi PT.GTI tetap menginginkan Adendum dengan kondisi lahan dianggap kosong sehingga Pemprov NTB menolak keinginan PT.GTI.
‘’Atas dasar tersebut Satgas Percepatan Investasi mengeluarkan keputusan Nomor: 145 Tahun 2021 tentang hasil fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI terkait penguasaan lahan di Gili Trawangan,’’ ujar Gubernur Zul.
Pemprov NTB pada akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 180.501 Tahun 2021 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Sama Produksi antara Pemprov NTB dengan PT.GTI dengan alasan utama bahwa PT.GTI tidak melaksanakan kewajiban dan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga lahan 650.000 m2 menjadi telantar dan dikuasai oleh masyarakat untuk dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha sejak tahun 1998.
Adapun tindaklanjut pasca putusan kontrak dengan PT.GTI, sambil menunggu gugatan PT.GTI terhadap Pemprov NTB, baik itu gugatan administratif melalui PTUN maupun perdata melalui Pengadilan Tinggi Negeri, Gubernur NTB membentuk Satuan Tugas atau Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan dengan Keputusan Gubernur dengan beberapa tugas tertentu.
‘’Misalnya di bidang identifikasi dan inventarisasi aset memiliki tugas melakukan identifikasi dan inventarisasi siapa dan apa saja yang dilakukan di atas lahan 650.000m2,’’ ujarnya.
Selanjutnya di bidang hukum dan kerja sama memiliki tugas kajian dan analisis terhadap permasalahan hukum pasca putus kontrak serta menentukan bentuk kerja sama optimalisasi aset. Sedangkan di bidang keamanan, melakukan pengamanan pada saat identifikasi dan inventarisasi serta melakukan pendalaman setiap perkembangan yang ada.
Pihaknya memberikan penekanan kepada Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan yaitu pendekatan politik dan menunda pendekatan hokum. Selanjutnya pendekatan kultural, harmonis, dialogis, dan komunikatif dan pendekatan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
‘’Sebagai Gubernur, kami memahami bahwa masalah aset dengan berbagai sengkarut dan sengketa yang bahkan melibatkan masyarakat di dalamnya sudah sangat panjang. Maka paradigma kesejahteraan berkeadilan menjadi payung besar bagi Satgas untuk melihat, menelaah dan menuntaskan berbagai persoalan. Dengan kata kunci tidak boleh ada satu pun masyarakat yang dirugikan, apalagi dikeluarkan dari Gili,’’ tegasnya.
Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, proses panjang yang dilakukan Pemprov NTB berbuah hasil. Usulan pembatalan Hak Guna Bangunan Nomor 209/Gili Indah seluas 650.000m2 atas nama PT. GTI oleh Pemprov NTB kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah ditindak lanjuti dengan keluarnya keputusan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pembatalan HGB.
Langkah berikutnya, Pemprov NTB akan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan masyarakat dan pengusaha dengan prinsip aset berfungsi secara optimal. Masyarakat akan sejahtera, pendapatan asli daerah meningkat secara bertahap, Gili Trawangan mendunia dan wisatawan merasa nyaman.
‘’Perjanjian Pengelola oleh Pemerintah Provinsi NTB berpedoman pada PP No. 27 tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Perda NTB No. 11 tahun 2017,’’ tambah Gubernur Zul.
PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, PP No. 18 Tahun 2021 dipergunakan karena kekhususan permasalahan yang terjadi di Gili Trawangan. Saat ini Pemprov NTB telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan secara khusus menangani destinasi Gili Trawangan.