. |
Dr. Irpan Suriadiata S.HI., MH. |
MANDALIKAPOST.com - Gelombang aksi unjukrasa mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB, Kamis 10 November 2022, tak membuat unsur pimpinan dan anggota DPRD NTB bergeming. Mereka tetap menyatakan bakal terus melanjutkan laporan dan menggiring aktivis Fihiruddin ke jalur hukum.
Pilihan mahasiswa dari berbagai elemen memprotes sikap DPRD NTB yang dinilai arogan telah melaporkan aktivis Fihiruddin ke Polisi. Cuitan Direktur Lombok Global Institut (LOGIS) dinilai mahasiswa sebagai bentuk kritik bagi lembaga DPRD NTB, tidak seharusnya dikriminalisasi.
Toh, pasca unjukrasa mahasiswa, unsur Pimpinan dan sejumlah Ketua Fraksi DPRD NTB menggelar keterangan pers terbuka. Mereka menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum untuk Fihir.
Menanggapi hal tersebut, puluhan lawyer pebela Fihir yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (TPHR) juga menyatakan tak gentar, dan akan menghadapi proses hukum bagi kliennya.
Ketua Tim THPR, Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., MH. menegaskan, pihaknya akan mendampingi Fihiruddin hingga kasus ini tuntas.
"Kalau soal laporan polisi, klien kami sebagai warga negara yang baik akan patuh terhadap proses hukum yang berkeadilan untuk merespon laporan tersebut. Dan kami dari THPR juga solid untuk membela Fihir," tegas Irpan, Kamis 10 November 2022.
Menurut Irpan, substansi persoalan dalam kasus Fihir ini bukan pada laporan polisi atau ranah hukum. Namun, apakah sikap ini menjadi sikap kelembagaan atau hanya sikap pribadi oknum anggota dewan.
"Justru persoalannya bukan pada laporan polisi. Tapi, apakah ini merupakan sikap pribadi atau keputusan lembaga dewan semata yang menjadi inti masalahnya," ujarnya..
Irpan mengatakan, THPR menilai bahwa jauh lebih penting dan lebih subtantif jika DPRD NTB mau menindaklanjuti tabir "Kabar Angin" dari cuitan Fihir, dengan mendesak BK DPRD NTB untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal, transparan dan akuntabel.
"Harusnya BK DPRD NTB memeriksa dan memverifikasi secara mendalam dan penuh kesungguhan tentang "kabar angin" yang dilontarkan klien kami," katanya.
Menurut dia, pernyataan Pimpinan DPRD NTB sangat kontra produktif dan patut diduga sedang menggeser pokok masalahnya. DPRD NTB dinilai sedang berusaha mengamputasi bahkan lebih jauh ingin mematikan saluran dan peran serta fungsi BK sebagai alat kelengkapan DPRD.
"Jika "kabar angin" dibiarkan berlarut larut maka bukan pokok masalah sebenarnya yang sekarang menjadi perhatian rakyat yang akan terungkap, melainkan DPRD lebih asyik menabuh genderang dalam ruang lingkup hukum pidana. Tapi ingat, rakyat tidak buta dan tuli dengan teatrerikal demikian," katanya.
THPR meyakini bahwa bagi rakyat, cara DPRD NTB merespons jauh dari kaidah-kaidah berdemokrasi dan justru dengan sengaja menutup dirinya secara kelembagaan untuk menjawab dinamika masyarakat in case tentang "kabar angin".
"Maka dengan demikian patut kami pandang DPRD NTB sedang berusaha secara sistimatis untuk menggeser bahkan lebih jauh imenutup persoalan sebenarnya yaitu tentang "kabar angin".
Irpan menandaskan, adanya konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan DPRD NTB yang pada pokoknya menyatakan bahwa mereka solid untuk meneruskan laporan pidana terhadap Fihirudin tersebut merupakan hal yang wajar.
"Bagi kami adalah hal yang biasa-biasa saja, tidak ada yang menggetarkan. Dan terhadap hal tersebut kami selaku tim penasihat hukum siap untuk menghadapi laporan tersebut," katanya.
Hanya saja, demi kebenaran dan kejujuran, THPR tetap meminta agar DPRD NTB juga berani membuktikan "kabar angin" tersebut dengan melakukan tes rambut dan tes darah bagi semua anggota DPRD NTB.
"Bagaimana mungkin kita bisa mengatakan Fihirudin menyebarkan berita bohong, jika kita tidak berani membuka apa yang menjadi pokok masalah yang dipertanyakan oleh Fihirudin tersebut," pungkasnya.