Ilustrasi Curanmor. |
MANDALIKAPOST.com - Tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus polisi, hanya beberapa jam usai melakukan aksi mereka di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan, mereka juga terlibat aksi serupa di lokasi berbeda.
Jajaran Ditreskrimum Polda NTB membekuk tiga pria masing-masing berinisial AD, ALK, dan IRV, Sabtu dinihari 3 Desember 2022. Ketiganya dibekuk saat baru saja usai mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Nmax warna merah bernopol DR 3931 YD di halaman parkir Hotel Griya Asri, Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MH. |
Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan tiga kawanan ini beraksi di halaman parkir Hotel Griya Asri sekira pukul 02.00 Wita dinihari, dan berhasil diringkus beberapa jam kemudian.
"Aksi curanmor dilakukan sekira pukul 02.00 Wita, dan sekitar pukul 03.00 Wita mereka berhasil diringkus," kata Kombes Teddy Ristiawan, Kamis 8 Desember 2022.
Dijelaskan, AD, ALK, dan IRV ditangkap saat sedang menggeret sepeda motor Yamaha Nmax hasil curian tak jauh dari lokasi kejadian. Patroli Polisi yang merasa curiga apalagi ciri-ciri sepeda motor identik dengan laporan korban.
Saat mengetahui dihampiri polisi, tiga pelaku langsung berusaha kabur karena ketakutan.
"Ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan perigatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti. Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah," ujarnya.
Teddy menjelaskan, dari pemeriksaan didapatkan bahwa kawanan ini juga sempat berhasil melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos-kosan di Pagesangan Barat, Kota Mataram, pada Senin dinihari 28 November 2022 lalu.
Saat itu AD dan ALK menjalankan aksinya dan berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario warna Hitam bernopol DR 2508 BZ yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang di halaman rumah kos-kosan.
"Jadi dua dari mereka juga terlibat kasus curanmor di lokasi lain sebelumnya," katanya.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, saat ini ketiga pelaku, AD, ALK dan IRV telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.
"Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.