Kasus ITE/Ilustrasi. |
MANDALIKAPOST.com - Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ida Made Santi (IMS) masuk ke tahap penuntut jaksa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 21 Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum, Hendro Sayekti, menuntut IMS dengan tuntutan 1,6 tahun dan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Jaksa menilai IMS telah terbukti bersalah sesuai Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat ( 1 ) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan beberapa unsur pidana pada pasar tersebut telah terpenuhi, di antaranya unsur tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan unsur mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik," ujarnya.
Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 3 Januari 2023.
"Sidang kita lanjutkan 3 Januari 2023, tahun depan," kata Ketua Majelis Hakim, Muslih Harsono.
Pengacara IMS, L. Muh. Salahuddin mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
"Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa akan memberi tanggapan. Kita akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa," ujarnya.
Dia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta di persidangan.
"Tuntutan tidak sesuai fakta di persidangan. Kita lihat saksi tidak bisa membuktikan nilai kerugian seperti yang dimaksud jaksa," katanya.