Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa, Victor. |
MANDALIKAPOST.com - Pembangunan jalan di wilayah Sekokat - Mbawi, Desa Labangka, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB 2022, sebesar Rp 18,5 miliar diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran negara.
"Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi team divisi informasi data kami di lapangan," kata Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa, Victor, Sabtu (31/12/2022) di Mataram.
Menurut Victor, LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, melihat pembangunan jalan Sekokat - Bawi yang saat ini masih berjalan atau dikerjakan oleh PT.Aditya Sinar Pratama diduga kuat telah menyalahi aturan sebagaimana yang telah disepakati bersama di dalam dokumen perjanjian kerja (RAB)
Dia mengatakan, PT.Aditya Sinar Pratama selaku pelaksana pada pekerjaan tersebut sejauh pengamatan mereka di lokasi pekerjaan/TKP bahwa material yang digunakan seperti seperti tanah urugan atau sertu diambil dari lokasi Quarry yang tidak memiliki izin resmi Galian (C) atau material yang digunakan belum memiliki hasil uji laboratorium sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan perundang - undangan yang berlaku.
"Hal tersebut saya anggap sangat melanggar pasal 158 UU minerba Mineral dan Batubara," tegasnya.
Selanjutnya PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB, tambah dia, diduga tidak menjalankan tugas fungsi kontrol sesuai dengan kewenangannya dan PPK terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan jalan tersebut.
"Melihat kondisi yang ada patut diduga bahwa pada pembangunan jalan tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara PPK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana Pekerjaan tersebut, sehingga sangat berpotensi pada kerugian negara," tandas Victor.
Dia menekankan bahwa galian C merupakan salah satu PAD pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sehingga di dalam pelaksanaannya sangat ditekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus benar -benar memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan yang ada
Anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembangunan jalan Sekokat- Bawi cukup fantastis, dimana anggaran tersebut dalam hal ini pemerintah maupun masyarakat setempat berharap agar pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar azas manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat setempat pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
"Namun fakta di lapangan tidak sesuai harapan, apalagi jalan yang akan di aspal tersebut dipenuhi oleh lumpur padahal di dalam aturannya sangat tidak dibenarkan karena jalan yang akan di aspal bahu jalan harus benar - benar bersih. Karena jika bahu jalan dipenuhi lumpur maka memungkinkan aspal tidak akan menyatu dengan LPA/Lapisan Pondasi Agregat," katanya.
"Kami dari LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa meminta kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB untuk turun melakukan kroscek dengan apa yang kami sampaikan agar tidak terkesan dalam hal ini PPK melakukan pembiaran," tambah Victor.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB ketika dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan belum mengetahui persoalan ini.
"Kita belum tahu ada laporan tentang masalah ini. Tapi nanti kita akan panggil PPK dan rekanan untuk menjelaskan masalah ini," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTB, Lies Nurkomalasari. (*)