Gubernur LIRA NTB, Lale Dewi Mala Kusuma bersama Kuasa Hukum, Suaedin SH, saat melaporkan Pinjol Illegal ke Ditreskrimsus Polda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Gubernur LIRA NTB, Lale Dewi Mala Kusuma didampingi Ketua Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan, dan sejumlah pengacara termasuk Kuasa Hukum, Suaedin SH, melaporkan sebuah provider Jasa Pinjaman Online (Pinjol), ke Polda NTB, Rabu 14 Desember 2022.
Pinjol dengan nama aplikasi Pinjaman Hoki, diduga melakukan aksi penipuan dan tindakan intimidasi terhadap nasabah.
Ketua PP NTB Eddy Sophiaan menjelaskan, PP bersama LIRA melaporkan Pinjol ke Polda NTB, agar kasus serupa tidak menimpa korban lainnya.
"Aplikasi Pinjaman Hoki diduga melakukan penipuan. Juga mengancam akan menyebarluaskan data nasabah dan membuat grup WhatApp dengan tujuan mempermalukan nasabah. Padahal nasabah sudab melakukan pengembalian dana ke Pinjaman Hoki. Untuk ini kita laporkan ke polisi dan tampilkan di media," katanya.
Eddy menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat agar jangan biarkan pinjol illegal semacam ini semakin marak mengembangkan sistem mereka yang merupakan sebuah sindikat untuk menipu korbannya yang tidak sengaja menggunakan aplikasi ini karena maraknya iklan iklan di sosmed.
"Ini harus diwaspadai, karena tujuannya merugikan masyarakat kita. Saya atas nama pimpinan organisasi menyoroti kasus serupa sehingga ada juga yang menimbulkan korban jiwa. Saya minta pihak kepolisian dengan secepatnya mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Supaya tidak semakin marak kasus serupa," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati hati saat hendak menggunakan jasa Pinjol illegal semacam ini. Sebab kegiatan mereka dilakukan snagat rapi dan sindikat.
Sementara, Gubernur LIRA NTB, Lale Dewi Mala Kusuma mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK NTB, dan ternyata Pinjaman Hoki tidak terdaftar di OJK, sehingga jelas aksi mereka illegal.
"Kita sudah ke OJK dan ternyata memang Pinjaman Hoki ini illegal, tidak terdaftar. Sehingga OJK menyarankan agar dilaporkan ke Cyber Crime Polda NTB," jelasnya.
Dewi Mala menjelaskan, Pinjaman Hoki ini satu Aplikasi yang di dalamnya ada banyak APK-APK lain yang mengatasnamakan koperasi keuangan UMKM, terdiri dari meminjam dompet dan tas rupiah. Nasabah yang membutuhkan dana dapat segera diproses.
"Sekali Klik kita digiring ke 6 mesin APK lain yang tergabung di satu provider. Namun ternyata bunganya sangat tinggi dan dalam jangka waktu satu minggu harus segera dibayarkan, dengan pengancaman dan teror," jelasnya.
Modus yang digunakan Pinjaman Hoki adalah menawarkan paket dompet dan tas pinjaman. Nasabah yang membutuhkan dana dapat segera diproses. Namun ternyata bunganya sangat tinggi.
Nasabah yang sudah meminjam dan kemudian mengembalikan dana pinjaman, juga tetap ditagih dengan berbagai cara.
"Praktik mereka dalam menagih ini seperti intimidasi kepada nasabah. Bisa lewat telepon, WA, atau bahkan mengancam akan mempermalukan nasabah di grup WA. Karena itu lah kami laporkan agar diusut tuntas oleh Polda NTB," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewi Mala, Suaedin SH mengatakan, oleh karena Pinjol illegal merupakan Kejahatan yang sangat canggih, maka aparat penegak hukum juga harus lebih canggih mengusutnya.
"Tentunya dengan dukungan alat yang canggih juga,agar kejahatan pinjaman online illegal ini segera terungkap sampai ke akar-akarnya," tandasnya.