Banyaknya Kasus Perceraian Didominasi Oleh Adanya Orang Ketiga

Ariyati Astini
Selasa, Januari 10, 2023 | 19.47 WIB Last Updated 2023-01-10T13:33:13Z

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mataram I Gusti Bagus Karyad





MANDALIKAPOST.com- Permohonan pengajuan perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Mataram didominasi oleh kasus orang ketiga ,Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan faktor Ekonomi.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi  Agama Mataram I Gusti Bagus Karyadi menyebut  jika di tahun 2022 kebanyakan pengajuan perceraian dilakukan oleh Istri dengan berbagai alasan, diantaranya Faktor Ekonomi,kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga hadirnya Oramg ketiga.



"Masalah biasa yang dilaporkan, yakni Adanya pihak ketiga, ada juga yang tidak tanggung jawab karena selingkuh juga serta  ditinggal merantau ke luar negeri,selain itu juga adanya faktor ekonomi"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/1/2023).



Ia menjelaskan, cerai gugat adalah yang diajukan oleh perempuan atau istri. Sementara cerai talak adalah yang diajukan oleh laki-laki atau pihak suami. Dirincikan, dari data yang terhimpun di Provinsi NTB selama tahun 2022 pihaknya menerima pengaduan cerai gugat untuk wilayah Pengadilan Agama (PA) Bima sebanyak 1653 kasus, PA Dompu sebanyak 805 kasus, PA Giri Menang 1097 Kasus, PA Mataram 497 Kasus, PA Praya 1136 kasus, PA Selong 1223 kasus, PA Sumbawa Besar 834 kasus Dan PA Taliwang 241 kasus .


Sedangkan untuk Cerai Talak pihaknya menerima aduan untuk wilayah PA Bima sebanyak 401 kasus, PA Dompu Sebanyak 224, PA Giri Menang 330 Kasus, PA Mataram 126 kasus, PA Praya 262 kasus, PA Selong 263 kasus, PA Sumbawa Besar 316 kasus dan PA Taliwamg 117 kasus.


Dikatakan, dari jumlah permohonan perkara tersebut tidak semua berakhir dengan perceraian. Sebelumnya pihaknya berupaya melakukan perdamaian dan mediasi antara kedua belah pihak. 

Wajib Dimediasi ini berdasarkan peraturan mahkamah agung RI no 1 tahun 3016.

“Dari jumlah perkara itu, memang tidak semua berakhir dengan perceraian,” ujarnya. Menurutnya, perkara cerai talak rata-rata karena istri tidak percaya kepada para suami dan cemburu, serta karena ada pihak ketiga" pungkas Gusti


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banyaknya Kasus Perceraian Didominasi Oleh Adanya Orang Ketiga

Trending Now