Kasus ITE Fihirudin, TPR Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. |
MANDALIKAPOST.com - Pengacara Fihiruddin yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Fihiruddin di Polda NTB, Senin, 9 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui Fihirudin ditahan Polda NTB pada Jumat 6 Januari 2023 atas dugaan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut terkait dengan ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan.
Fihiruddin ditahan di Rumah Tahanan Mapolda NTB berdasarkan surat perintah penahanan No. SP. Han/01/I/2023/Ditreskrimsus tertanggal 6 Januari 2023.
Tim Pengacara Fihiruddin, Ahyar Supriadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk mengalihkan status penahanan Fihiruddin dari Rutan Mapolda NTB menjadi tahanan kota.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 22 Juncto Pasal 31 Ayat (1) KUHAP kami mengajukan penangguhan penahanan untuk saudara Fihirudin," katanya.
Dia menjelaskan, dalam permohonan tersebut, kliennya bersedia untuk untuk tetap taat dan patuh terhadap setiap tahapan proses pemeriksaan yang apabila sewaktu waktu dibutuhkan demi kelancaran proses penyelidikan, penyidikan dan bahkan dalam tahapan proses persidangan.
"Sehingga saudara M. Fihirudin, bersedia untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana dan apabila hal ini diingakri, maka dalam masa proses pengalihan status penahanan tersebut kami bersedia sewaktu-waktu dapat ditarik dan/atau dicabut kembali," ujarnya.
Tim Pengacara lainnya, D.A Malik, mengatakan semua pihak menghormati segala upaya yang dijalankan oleh Polda NTB. Itu merupakan bagian dari implementasi recht staat dan pengacara juga meyakini bahwa terhadap sangkaan kepada Fihirudin, telah di ke dapankan prinsip praduga tidak bersalah.
"Terlebih bahwa legal standing atau kedudukan hukum pelapor (Baiq Isvie Rupaeda) saat ini sedang kami uji di Pengadilan Negeri Mataram melalui gugatan perbuatan melawan hukum," kata D.A Malik.
Dijelaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terhadap pelapor merupakan bentuk pengujian terhadap asas atau prinsip prijudiciel geschill.
"Mengingat bahwa klien kami, secara personal /pribadi sama sekali tidak ada problem secara mendasar kepada diri pelapor. Melainkan bahwa klien kami pada saat itu posisi bertanya terkait dengan kabar angin atas dugaan oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga terciduk mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
"Akan tetapi, pertanyaan tersebut justru telah dilaporkan oleh pelapor atas dugaan tindak pidana, padahal secara pribadi, antara M. Fihirudin, tidak pernah bermaksud untuk mencemarkan nama baik pelapor maupun hal-hal yang bersifat SARA," katanya.
Sementara Ketua Tim Pengacara Fihirudin, M. Ihwan, mengatakan sangat menyayangkan sikap pelapor yang melaporkan Fihiruddin. Dia berharap jika kasus tersebut sampai ke persidangan, pelapor dapat menghadiri proses persidangan.
"Kami sangat berharap, jika perkara ini disidangkan agar pelapor dapat menghadiri proses persidangan tersebut dan memberikan keterangannya di bawah sumpah, agar keterangan yang disampaikan oleh pelapor dapat dipertanggungjawabkan secara moral, agama maupun soSial atas apa yang dilaporkan oleh pelapor kepada diri terlapor," ujarnya. (red)