MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Provinsi NTB melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB melakukan penataan dan penertiban aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan, yang merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasat Pol PP, H.Yusron Hadi, ST., MUM menegaskan bahwa kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran melainkan melakukan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut.
"Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan," jelas Kasat Pol PP saat ditemui di Kantor Sat Pol PP NTB, Rabu (11/01).
Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.
"Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB," jelasnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama - sama menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir ke Gili Trawangan.
"Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak," tutup Kasat Pol PP NTB.