Satgas Covid-19 dr. Nurhandini Eka Dewi |
MANDALIKAPOST.com- Presiden Jokowi dalam keterangannya resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022.
Pencabutan PPKM akan mulai di berlakukan pada 3 Desember 2023. Bukan tanpa dasar, pencabutan ini hasil kajian, bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia pada umumnya telah terkendali.
Di NTB, Satgas Covid-19 dr. Nurhandini Eka Dewi mengatakan, meski kebijakan PPKM telah dicabut namun status pandemi masih tetap berlaku. Pemberlakuan itu karena hanya WHO sebagai otoritas dunia yang berhak menyatakan pandemi dicabut.
“Pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, karena yang berhak menyatakan pandemi atau tidak itu adalah WHO," kata Satgas Covid-19 NTB dr. Nurhandini Eka Dewi setelah melakukan rapat dengan pusat pada Senin (2/1/2023).
dr. Eka yang juga asisten dua sekda NTB ini menjelaskan, meski PPKM dicabut namun tidak dengan point-poin yang ada didalamnya seperti menggunakan masker dan penerapkan protokol kesehatan harus tetap dijalankan.
“Jadi ada kewajiban-kewajiban yang tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selain penerapan prokes, Satgas Covid-19 di daerah juga masih ditetapkan karena di butuhkan sampai status pandemi dicabut oleh WHO.
Satgas Covid-19 di perpanjang sampai pandemi berakhir tetap ada pendanaan untuk penanggulangan Covid-19 di masa transisi yang berdasarkan imendagri nomor 53tahun 2022.
Eka yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan NTB ini juga mengatakan, dalam masa transisi ini pendanaan untuk penanganan pasien tetap akan ditanggulangi oleh pemerintah.
“Termasuk kegiatan vaksinasi terus dijalankan untuk menjaga kekebalan tubuh masyarakat,” ujar Eka.
Eka juga menuturkan, di tahun 2023 ini belum ada penambahan status Covid-19 di NTB dan berharap seterusnya tidak ada penambahan lagi.