PT SKE Menang Gugatan Intervensi Dikabulkan Pengadilan Negeri Selong

Rosyidin
Kamis, Januari 19, 2023 | 14.06 WIB Last Updated 2023-01-19T06:41:47Z
Perwakilan PT SKE di Lombok, Nurudin Arrhaniri menunjukan bukti putusan pengadilan terkait gugatan intervensi. (Foto: Rosyidin/MP). 


MANDALIKAPOST.com – Sengketa diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) yang  berlokasi di Sembalun Lombok Timur (Lotim) antara warga setempat masih terus bergulir hingga saat ini. 


Padahal status lahan tersebut sudah sangat jelas, yaitu bersertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU), seluas 150 Hektar dengan nomor 0037 dan nomor 0038. Namun sebagian warga setempat masih ngotot mengklaim lahan itu merupakan miliknya.


Baru baru ini, dua orang warga Sembalun Lawang, atas nama Jumahir alias Amaq Niadi, dan  Niadi alias Haji Azam menggungat perdata dua orang pekerja Koperasi Segara Muncar yang ditunjuk PT SKE atas nama Amaq Dandi dan Harjono di Pengadilan Negeri (PN) Selong terkait pengurusakan tanaman.


Kedua pekerja Koperasi Segara Muncar itu digugat ganti rugi senilai Rp.90.425.000 karena dianggap telah merusak tanaman yang ditanamnya di atas lahan perkebunan seluas 25 are. Dimana lahan tempat tanaman yang dipersolakan tersebut termasuk dalam lahan HGU milik PT SKE.


“Itu kan hanya pekerja yang  neraktor (membajak lahan) dilahan tersebut, tetapi dianggap merusak tanamannya karena mengklaim itu lahan penggugat. Karena yang digugat itu dari Koperasi, maka kita siapkan pengacara dari SKE untuk melakukan Gugatan Intervensi terhadap Jumahir alias Amaq Niadi dan Haji Azam di PN Selong," ungkap perwakilan PT SKE di Lombok, Nurudin Arrhaniri kepada wartawan saat ditemui PN Selong, Rabu (18/1) 


Adapun putusan PN Selong No. 68/pdt.G/2022/PN Sel. Terkait gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim, karena tanah tersebut merupakan hak milik PT SKE.


Gugatan intervensi adalah, suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Intinya pihak serta pihak ketiga dalam proses perkara.


Dalam gugatan intervensi itu, hakim PN Selong mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Gugatan yang dikabulkan yaitu, menyatakan bahwa penggugat intervensi yaitu PT SKE merupakan pemilik sah dari lahan seluas 25 are yang berlokasi di Orong Dalam Petung desa Sembalun Lawang, tempat tanaman yang dipersoalkan tersebut.


Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit atas obyek sengketa intervensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tergugat intervensi Jumahir alias Amaq Niadi  yang menguasai dan menggarap obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.


Kemudian hakim juga memutuskan, memerintahkan tergugat Jumahir alias Amaq Niadi atas siapa saja yang mengusasi obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya objek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada penggugat intervensi PT SKE, bila perlu menggunakan aparat keamanan TNI/Polri.


“Putusan Pengadilan sudah jelas menyatakan lahan ini milik PT SKE, untuk itu warga jangan lagi ada yang mengklaim itu lahan milik mereka,” tegasnya Nurudin.


Atas putusan PN itu, pihak PT SKE berharap jangan lagi ada oknum yang mengelabui dan membodohi masyarakat. Memanfaatkan perkara ini untuk menjadikan masyarakat menjadi ATM. Apalagi masyarakat awam sering kali  dimanfaatkan.


Masyarakat, khususnya warga Sembalun agar bijak menyikapi informasi yang beredar saat ini, jangan mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menelusuri terlebihdahulu informasi tersebut. 


“Setiap berperkara, masyarakat dinformasikan selalu menang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, masyarakat harus sadar, jangan terbawa oleh informasi yang kurang pas, jangan mendengar omong yang tidak jelas,” tegas Nurudin. 


Perusahaan tetap terbuka, Lanjut Nurudini tidak menutup akses masyarakat untuk mengelola lahan, tetapi harus melalui prosedur yang berlaku.


“Kita terbuka kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan ini, tetapi harus melalui prosedur yang dikeluarkan perusahaan melalui Koperasi Segara Muncar,” tutup Nurudin.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT SKE Menang Gugatan Intervensi Dikabulkan Pengadilan Negeri Selong

Trending Now