Tim Jatanras Polda NTB Bekuk Penjahat Kambuhan Spesialis 3C, Sudah 4 Kali Dipenjara

MandalikaPost.com
Sabtu, Januari 21, 2023 | 21.40 WIB Last Updated 2023-01-21T13:41:40Z
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH., SIK., MH.

 MANDALIKAPOST.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membekuk penjahat kambuhan spesialis kejahatan 3C. Pria berinisial AH (36), warga Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, ini diamankan Sabtu 21 Januari 2023, dengan dugaan melakukan aksi Curanmor, di Batukliang.


Selain AH, Tim Jatanras Polda NTB juga membekuk pria berinisial LS (32) warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang diduga sebagai pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan.


"Pelaku AH ini merupakan penjahat kambuhan atau residivis untuk kasus 3C. Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanan, karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap Tim Jatanras," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH., SIK., MH., didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Wendy Oktariansyah SH., SIK., Sabtu 21 Januari 2023.


Dijelaskan, penangkapan AH dan LS dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus pencurian sepeda motor. Korban atas nama Haerul Fahmi (32) warga Desa Batukliang, Lombok Tengah, kehilangan sepeda motor Honda Beat DR 2037 UQ, Warna Hitam Merah, saat tengah bertamu di rumah kerabatnya pada malam hari, 30 Desember 2022 silam.


"Korban kemudian melaporkan kejadian itu, apalagi sepeda motor yang hilang merupakan motor kredit yang baru saja keluar. Berdasarkan laporan korban saat itu, tim Jatanras pun melakukan penyelidikan," ujar Teddy.


Penyelidikan yang dipimpin Katim Jatantas Aiptu Dedy Irawan akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang hilang di tersebut berada di wilayah Sekotong yang dikuasai LS. Selanjutnya tim mengamankan LS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah dan setelah dilakukan pengecekan diketahui motor tersebut sesuai dengan milik pelapor yang hilang.


Dari hasil pemeriksaan LS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari AH. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AH. Tim Jatanras pun berhasil membekuk AH yang diduga sebagai pelaku utama atau pemetik.


Saat ini AH dan LS bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Kombes Teddy mengatakan, berdasarkan catatan kriminal, pelaku AH merupakan residivis atau penjahat kambuhan. AH tercatat terlibat dalam kasus pencurian pembobolan gerai Alfamart, dan sejumlah kasus Curanmor.


"Pelaku AH ini sebelumnya juga sudah diamankan dan ditangkap oleh Tim Jatanras Polda NTB, untuk kasus 3C. Dan pelaku juga tercatat sudah 4 kali masuk Lembaga Pemasyarakan Mataram dan Praya," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Jatanras Polda NTB Bekuk Penjahat Kambuhan Spesialis 3C, Sudah 4 Kali Dipenjara

Trending Now