Ketua Bawaslu Lobar, Basriadi. |
MANDALIKAPOST.com - Untuk mencegah pelanggaran dalam pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu Lombok Barat bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lombok Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU), Rabu (15/03/2023).
Penandatanganan Mou tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat SMPN 1Narmada, Jalan Ahmad Yani, Narmada pada Pukul 10.00 WITA.
Menurut Tajudin, S.Pd. Ketua PGRI Lombok Barat, kerjasama antara PGRI dan Bawaslu terkait Netralitas ASN.
“Perjanjian yang kita lakukan ini, adalah perjanjian Pertama yang ada di Indonesia antara PGRI dengan Bawaslu terkait Netralitas ASN,” tuturnya.
Bawaslu Lobar dan PGRI Tandatangani MoU Pengawasan Pemilu. |
MoU ini, ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Basriadi dan Ketua PGRI Lombok Barat Tajudin S.Pd. dengan di dampingi 2 orang anggota Bawaslu Lombok Barat lainnya.
Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh beberapa orang staf sekretrariat Bawaslu Lombok Barat dan Ketua PGRI Lombok Barat yang juga turut hadir.
Tajudin mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk Kepedulian dirinya terhadap Pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Lombok Barat agar terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada sekaligus memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Lombok Barat.
inti dari perjanjian ini adalah baik PGRI maupun Bawaslu Lombok Barat sama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Legislatif di Lombok Barat, dengan cara melindungi anggota PGRI agar terhindar dari pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu untuk memberikan Informasi terkait regulasi Pemilu kepada anggota kami,” katanya.
Tajudin berharap setelah penandatangan ini, tidak ada Pendidik maupun tenaga Pendidik yang tersandung masalah dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
Harapan saya agar Pendidik maupun tenaga Pendidik tidak tersandung masalah-masalah kepemiluan” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Basridi mengapresiasi niat baik Ketua PGRI Lombok Barat tersebut dengan terlaksananya kegiatan penandatanganan ini.
Basri mengatakan bahwa salah satu objek pengawasan Bawaslu adalah Netralitas ASN, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Basri merasa perlu dibuat kerjasama secara berkelanjutan dengan memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada Pendidik dan tenaga Pendidik di Lombok Barat agar terhindar dari pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN.
Salah satu objek pengawasan Bawaslu adalah Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga dirasa perlu dibuat kerjasama secara berkelanjutan dengan memberikan sosialisasi regulasi kepada Pendidik dan tenaga Pendidik agar terhindar dari pelanggaran Pilkada yang berterkaitn dengan netralitas ASN,” tutupnya