Konfresi Pers di Polres Mataram |
MANDALIKAPOST.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil gagalkan peredaran 500 gram Narkotika jenis shabu antar provinsi di Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada minggu malam tanggal 12/02/2023
"Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada Narkotika jenis shabu yang akan menuju wilayah hukum Polresta Mataram.Senin 13/02/2023.
Dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH bersama Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama. Senin, (13/02/2023)
" Terimakasih atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan Sat Narkoba dalam rangka mengurangi peredaran Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram secara khususnya di Polda NTB secara umumnya, ini keberhasilan atas ungkapan kali ini ", kata KBP Mustofa saat membuka Konferensi Pers
Bahwa kali ini kita ketahui seperti kemarin adanya barang bukti yang kita temukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang rencana akan masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat, ungkap KBP Mustofa
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, M.H menjelaskan bersama Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar, besama Tim Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan lembar dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku yakni (MH) laki - laki umur (21) tahun alamat sekarbela kota mataram, (TR) laki - laki umur (37) tahun alamat seleparang kota mataram, (EM) laki - laki umur (38) tahun alamat sekarbela kota mataram, (GR) laki - laki umur (25) tahun alamat sandubaya kota mataram dan (AF) laki - laki umur (30) tahun alamat wanasaba Lombok Timur.
" Dari hasil keterangan awal terduga pelaku bahwa barang Narkotika janis shabu memang benar akan di bawa ke wilayah hukum polresta Mataram, namun terduga pelaku mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto, kelurahan gerung utara, Kabupaten Lombok Barat. Atas informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku (TR) yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus.
Selanjutnya, Tim opsnal Sat Resnarkoba mendalami lagi informasi - informasi yang didapat dan berhasil mengamankan para Lima terduga pelaku yang memang akan menerima Narkotika jenis shabu tersebut. Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti di sebuah rumah dan kos-kosan terduga pelaku, didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, jelas Kompol Yogi
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP dan ditemukan barang bukti tersebut.
"Di TKP I yakni di pelabuhan lembar lombok barat Tim Opsnal berhasil amankan
satu buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalam tas tersebut berisikan:
satu buah baju warna abu-abu yang di dalamnya berisikan satu buah paket yang sudah di bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket yang di sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah yang di dalamnya berisikan 2(dua) klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah HP android merk OPPO warna hijau Toska.(Milik saudara M. Hasan) Uang tunai Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu.
Dan TKP II di Halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan gatot subroto kelurahan gerung utara Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa :satu buah HP android merk OPPO warna silver, satu unit kendaraan roda dua jenis vario warna merah Nopol DK 6927 HV, satu buah dompet warna hitam,
Sedangkan TKP lll
rumah di lingkungan bawak bagek kelurahan dasan agung kecamatan selaparang kota mataram, Tim Opsnal amankan satu buah alat hisap shabu/bong. satu buah lakban warna hitam, satu buah gunting.
satu buah korek api gas.
Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 500 gram alat komunikasi
uang tunai sejumlah Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan Alat konsumsi Narkotika, tutur Kompol Yogi
"Pasal yang di sangkakan pada lima terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," Ujar Kasat Narkoba