Jenazah korban WNA saat dievakuasi oleh tim Polsek Pemenang bersama warga setempat. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ditemukan meninggal dunia di sebuah Bungalow di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Minggu 26 Maret 2023
Dengan adanya laporan informasi dari masyarakat terkait meninggalnya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang di kenal dengan nama Alan Evan Croft umur 71 tahun Laki-Laki, Subiaco, Australia. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemenang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Pospol Subsektor Gili Indah dan pihak terkait untuk melakukan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kapolsek Pemenang Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata, SH, MH., saat di Konfirmasi Media di Mapolsek setempat Senin, 27 Maret 2023 pagi membenarkan seorang WNA yang telah meningal dunia bernama Mr. Alan Evan Croft. Istri korban yang bernama Linda Farahas Kusnadi, S.Pd., M.M. datang dari Bali menuju Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang ke KLU untuk berlibur bersama korban.
"Dan sesampainya di Dusun Gili Trawangan Mr. Alan Evan Croft dan istrinya menginap di salah satu penginapan yang ada di Gili Trawangan," terang Lalu Eka.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wita istri korban, Linda melihat korban dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur, selanjutnya Linda membangunkan korban namun tidak bergerak atau bangun.
"Linda berteriak histeris minta tolong, dan salah seorang warga menghubungi Dr. Dani Wendi dari Medical Mitra Pratama Dusun Gili Trawangan, Dr. Dani Wendi datang ke TKP untuk mengecek keadaan korban, setelah dilakukan pengecekan korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Lalu Eka.
Begitu mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya langsung ke TKP. Tepatnya di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU, selanjutnya pihaknya bersama tim berhasil mengevakuasi Jenazah dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Mentigi Dusun Mentigi Desa Malaka Kecamatan Pemenang untuk di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Tim menyerahkan jenazah korban berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga dan istri koraban, diserahakan kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk penitipan jenazah dan di lakukan VER ( Visum Et Revertum) luar serta penanda tanganan penolakan autopsi" tutup Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata.