Kepala Balai Besar POM di Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. |
MANDALIKAPOST.com - Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023/1444 H, BBPOM di Mataram melakukan pengawasan khusus untuk memastikan produk pangan yang beredar terjamin aman.
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., menjelaskan, intensifikasi pengawasan dilakukan bersama lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kab/Kota. Selain itu BBPOM di Mataram juga menggandeng Pramuka Kwarda NTB dan Kwarcab Kota Mataram yang tergabung dalam Rintisan Satuan Karya Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (SAKA POM). SAKA POM merupakan sarana dan wahana dalam memupuk, mengembangkan, membina, mengarahkan minat serta bakat generasi muda dalam bidang pengawasan Obat dan Makanan.
"Fokus pengawasan adalah pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dsb) pada sarana peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, ritel tradisional, para pembuat dan/atau penjual parcel). Selain itu juga dilakukan pengawasan pangan takjil berbuka puasa," kata Kepala Balai Besar POM di Mataram, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt.
Pengawasan khusus menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023/1444 H dilaksanakan secara nasional dalam 6 (enam) tahap yaitu sejak tanggal 13 Maret 2023 dan berakhir di tanggal 19 April 2023.
Balai Besar POM di Mataram telah mengawali kegiatan pada 13 Maret 2023 dan akan berakhir pada 18 April 2023, mencakup 7 Kabupaten/Kota yaitu Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Sumbawa dan Kab. Sumbawa Barat.
Hasil Kegiatan Pengawasan Pangan Rutin Khusus yang telah dilaksanakan pada 13 Maret s.d 16 April 2023 sebagai berikut:
A. Hasil Pengawasan di Sarana Peredaran Pangan Olahan :
1) Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 125 sarana (terdiri dari 25 sarana Gudang Distributor, 43 sarana Ritel Modern dan 57 sarana Ritel Tradisional) dengan hasil 113 sarana Memenuhi Ketentuan (90,4%) dan 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (9,6%).
2) Dari total sarana yang tidak memenuhi ketentuan, 4 (empat) sarana merupakan sarana ritel modern dan 8 (delapan) sarana merupakan sarana ritel tradisional, yang tersebar di wilayah Sumbawa Barat (4 sarana), Lombok Barat (3 sarana), Sumbawa (3 sarana), Lombok Timur (1 sarana) dan Mataram (1 sarana).
3) Total temuan produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan sebanyak 37 item (289 kemasan) produk Pangan Kadaluarsa dengan nominal Rp2.124.500,-.
4) Pangan kadaluarsa tersebut selanjutnya disisihkan/diturunkan dari display untuk diretur ke sumber pembelian atau dimusnahkan oleh pemilik dengan disaksikan petugas. Kepada pelaku usaha diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk selanjutnya tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai ketentuan.
5) Selama pengawasan tidak ditemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan di dalam parcel.
B. Hasil Pengawasan Pangan Takjil Berbuka Puasa :
1) Pengawasan dilakukan dengan mengoperasionalkan mobil laboratorium keliling, dilakukan sampling dan pengujian cepat ditempat dengan parameter uji bahan berbahaya (Boraks, Rodhamin B, Formalin, Methanyl Yellow/Kuning Metanil).
2) Sampling dilakukan di 131 (seratus tiga puluh satu) pedagang dengan 321 sampel yang diuji. Dengan hasil 315 sampel Memenuhi Syarat (98%) dan 6 sampel Tidak Memenuhi Syarat (2%).
3) Dari 6 sampel yang Tidak Memenuhi Syarat seluruhnya ditemukan positif mengandung boraks dalam sampel Mie basah (1 sampel) dan kerupuk terigu (5 sampel).
4) Temuan pangan mengandung boraks ditemukan di Kab. Lombok Barat (2 sampel), Mataram (2 sampel), Sumbawa (1 sampel) dan Sumbawa Barat (1 sampel).
6. Data Hasil Pengawasan Pangan Rutin Khusus menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dalam 3 tahun terakhir.
7. Hasil pengawasan pangan rutin khusus dalam 3 tahun terakhir menunjukkan temuan pangan kadaluarsa masih mendominasi di sarana peredaran pangan olahan. Hal ini perlu menjadi perhatian, agar para pelaku usaha lebih teliti dan rutin melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa produk yang mereka pajang dan jual.
8. Dari hasil pengawasan pangan takjil buka puasa juga masih ditemukannya pangan mengangung boraks, yang sebagian besar terdapat dalam sampel kerupuk terigu. Hal ini perlu menjadi kewaspadaan baik pelaku usaha maupun masyarakat dalam memilih produk pangan dan bahan baku pangan yang aman.
9. Kepada pelaku usaha, khususnya distributor/retail pangan dihimbau agar lebih memperhatikan keamanan produk yang dijual dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang aman dan bermutu.
10. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya pada produk pangan TMS, BBPOM di Mataram mengintensifkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi/KIE Keamanan Pangan baik secara langsung kepada masyarakat, maupun melalui media elektronik, media cetak, dan akun media sosial Balai Besar POM di Mataram (Instagram, Facebook, Youtube, Twitter).
11. Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman, serta agar ingat selalu Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan. Dan untuk memastikan produk pangan telah terdaftar, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui play store (Android) atau App store (iOS).
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), WhatsApp 0878-71500-533, e-mail bpom_mataram@pom.go.id, Instagram @bpom.mataram, Facebook Fanpage @bpom.mataram, atau Twitter @bpommataram.