Polisi Ringkus Tiga Wanita Mucikari dalam Operasi Pekat Rinjani 2023. |
MANDALIKAPOST.com - Tiga orang wanita yang diduga kuat sebagai mucikari penyalur PSK terjaring dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 dengan menyasar perjudian, miras dan prostitusi, yang dilaksanakan mulai 13-26 Maret 2023 oleh Polda NTB dan jajaran.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB menangkap tiga orang germo atau muncikari penjaja prostitusi.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Direktur Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (31/3).
Tiga perempuan itu berinisial YM 39 tahun, AF 23 tahun dan YL 26 tahun. YM ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram 13 Maret lalu. YM ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta, HP, 17 buah kondom dan dua pelicin.
Tersangka AF juga ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram, tertanggal 13 Maret lalu. AF ditangkap dengan barang bukti berupa kondom sedikitnya 22 buah berbagai merek, HP, pelicin, sim card dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Terakhir tersangka YL, yang terjadi di salah satu spa di Kota Mataram, 15 Maret lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa HP, sim card, daftar menu jasa spa, massage cream dan uang tunai Rp 2 juta.
“Modus Operandinya, para tersangka menawarkan seorang perempuan untuk melayani tamu, untuk berhubungan badan,” katanya.
Harga yang ditaruh para muncikari atau tersangka terhadap para pekerja seks komersil (PSK) nya beragam. Mulai dari harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih.
“Harga tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” ucap dia.
Para muncikari tersebut menjajakan PSK-nya melalui HP pribadi. Jika ada pelanggan yang datang, akan dikasih pilihan PSK mana yang akan digunakan.
Kemudian mencocokkan harga, sebagian dari harga yang telah disepakati, setengahnya akan masuk ke kantong muncikari dan sisanya akan diberikan kepada PSK-nya. “Para tersangka mengambil keuntungan dari sana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Selain prostitusi, Dit Reskrimum juga mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, dengan menetapkan 4 orang tersangka. Inisial H 39 tahun, INA 56 tahun, AJ 45 tahun dan H 45 tahun asal Kota Mataram.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti HP, kalkulator, uang tunai, note pembelian nomor togel dan ATM.
“Mereka disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” sebutnya.