Staf pegawi UPT Dukcapil Sembalun melayani masyarakat saat perekaman E-KTP, KK dan data atminduk lainnya di Sembalun. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur melalui Kanit UPT Dukcapil Sembalun, Mutaan SH membantah ada pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum pegawainya terhadap 2 waraga Sembalun.
Mutaan mengatakan, tidak
ada pungli dilakukan oleh oknum staf pegawai UPT Dukcapil Sembalun kepada 2
waraga buruh migeran berasal dari Sembalun yang hendak membuat E-KTP pada hari
Rabu 3 Mei 2023 lalu, seperti yang diberitakan salah satu media online
baru-baru ini.
“Staf saya tidak pernah
menerima sejumelah uang dari warga Sembalun seperti yang beredar di media masa.
Itu tidak benar adanya,” tandas Mutaan, saat dikonfirmasi media ini di
Sembalun. Senin kemarin (8/5).
Mutaan juga menjelaskan, terkait oknum staf pegawai UPT setempat yang diduga melakukan
pungli terhadap 2 waraga tersebut. Dipastikan bukan dari stafnya, ia mempersilahkan
warga yang dirugikan untuk menunjukkan bukti kongkrit jika benar ada pungli di
lakukan oleh stafnya, supaya pegawai yang dimaksud akan di tindak sesuai dengan
aturan yang ada.
Mutaan menilai, jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah
mencederai citra daerahnya sendiri sekaligus tidak menghargai teman-teman yang
bekerja tanpa lelah dan ikhlas membantu dan melayani masyarakat.
“Sekali lagi saya
tegaskan, sataf kami tidak pernah melakukan pungli untuk perekaman E-KTP. Apa
lagi memberikan warga belangko KTP yang kosong seperti yang diberitakan itu,”
tegasnya.
Adapun terkait dengan pemberitaan dugaan pungli
yang dilakukan oleh staf Dukcapil Sembalun disalah satu media online baru-baru
ini, itu sangat di sayangkan olehnya. Menurutnya isi beritanya tidak sesuai
dengan fakta yang ada.
“Artinya, informasi yang
diterima itu hanya dari warga yang merasa dirugikan saja, pemberitaan sepihak.
Hingga saat ini, kami tidak pernah dihubungi oleh wartawan untuk dimintai
keterangan terkait dugaan pungli seperti yang diberitakan itu,” akunya.
Begitu juga mengenai
belangko E-KTP kosong dalam pemberitaan itu, dipastikan stafnya tidak pernah memberikan
belangko itu kepada siapa pun. Termasuk kepada 2 waraga Sembalun yang dimaksud
dalam berita tersebut.
“Hal itu, sangat-sangat
kita sayangkan tidak dikroscek dulu kebenaran informasi yang diterima. Meski
demikian, kami bersyukur dengan kejadian ini. Ini menjadi pelajaran dan
semangat buat kami untuk melayani masyarakat kita,” ujar Mutaan.
Oleh karena itu, Mutaan berharap kepada masyarakat Sembalun pada umumnya yang hendak membuat E-KTP,KK
dan lain sebagainya berhubungan langsung dengan UPT Dukcapil Sembalun. Jangan
melalui perantara atau calo, agar tidak terjadi pra duga atau dugaan-dugaan pungli
yang tidak pernah dilakukan oleh stafnya.
“Jika ada masyarakat kita
yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan kinerja dan pelayanan kami, silahkan
datang langsung ke kantor. Teguran dan masukan itu yang kami harapkan, dan jika
ada permaslahan mari kita selesaikan bersma,” harap Mutaan.
Untuk diketahui, lanjut
Mutaan selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan regulasi atau aturan yang
ada. Bukan rahasia umum lagi seluruh masyarakat Lombok Timur tahu, bahwa
mengurus dan membuat E-KTP, KK dan yang lainnya di kantor Dukcapil Lotim maupun
di UPT Dukcapil setiap Kecamatan itu geratis alias tidak dipungut biaya.
“Kami bekerja berdasarkan
atauran yang ada, oleh karena itu jika ada perantara (calo) mengatasnamakan teman-teman
UPT ada biaya pembuatan KTP dan yang lainnya itu tidak benar. Yang jelas tidak
dipungut biaya untuk mengurus semuanya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya apa pun bentuk yang akan diurus dan dibuat oleh masyarakat terkait data Adminduk di UPT. Ia menargetkan maksimal 3 hari harus selesai semuanya yang sudah ter-rigisterasi. Kecuali terkendala gangguan jaringan maupun gangguan lainnya.
“Terkait pelayanan
Adminduk dan yang lainnya, maksimal 3 hari harus selesai. Kemudian jika tidak
terkendala jaringan dan lain sebagainya, kita upayakan 1 hari selesai,”
katanya.
Terkait dengan permaslahan
ini, Sekdis Dukcapil Lotim bersama jajarannya datang langsung ke UPT Dukcapil
Sembalun untuk mengkroscek kebenaran berita dugaan pungli tersebut yang beredar
di medsos maupun di media massa belum lama ini.
Karena permasalahan
tersebut menjadi atensi Dinas Dukcapil Lotim, hal itu menyangkut nama baik
instansi dan Pemda Kabupaten Lombok Timur.
“Itulah kenapa teman-teman
datang langsung ke Sembalun, ingin mengetahui langsung kebenaran isu dugaan
pungli tersebut. Karena ini menyangkut nama baik istansi Dukcapil dan Pemda
Lotim,” tuturnya.
Mendengar informasi ada
dugaan pungli terhadap 2 warga migeran asal Sembalun, Camat Sembalun Serkapudin S.Sos, MM langsung memanggil
jajaran UPT Dukcapil Sembalun untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut
pada Kamis pagi (4/5).
“Hari Kamis yang lalu. Saya
panggil pak Kanit bersama stafnya untuk kita mintai ketrangan terkait isu itu.
Menurut keterangan meraka, dugaan pungli itu tidak benar dan tidak pernah
dilakukan,” kata Serkapudin.
Kanit UPT Dukcapil,
Mutaan pernah membantah dugaan pungli sebelum beredar di media massa. Bahwa
kejadian ini tidak benar seperti apa yang dimaksud dalam berita sebelumnya.
“Pak kanit beserta
stafnya, siap bertemu dengan yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan
ini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan siap kita
pasilitasi,” ujar Camat Sembalun.
Untuk itu, ia mengajak
masyarakat Sembalun bijak menanggapi permasalahan dan informasi yang beredar di
tengah masyarakat. Terlebih kebenaran informasi itu belum tentu sesuai dengan
fakta di lapangan.
“Mari kita bijak menyikapi
isu-isu yang tidak benar adanya (Hoax). Dan setiap informasi yang kita terima
terkait dengan pelayanan public, terlebih dahulu dikroscek kebenarnnya
informasi itu kepada yang bersangkutan,” pintanya.
Belakangan diketahui, dugaan
pungli yang dilakukan staf UPT Dukcapil wilayah Sembalun terhadap 2 warga migeran
berasal dari Sembalun inisial AL dan EL dalam pemberitaan salah satu media
online itu beralamat. Desa Sajang dan desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun,
kabupaten Lombok Timur.
Hingga berita ini di
publis dan berdasarkan penelusuaran media ini, bahwa ke 2 warga itu atau yang bersangkutan
tidak mau dimintai keterangan terakit pungli yang dilakukan oleh staf UPT
Dukcapil Sembalun. dengan dalih maslah tersebut sudah dislesaikan secara
kekeluargaan (berdamai-red).