Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). |
MANDALIKAPOST.com - DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat edaran yang menegaskan soal pencalonan calon legislatif untuk Pemilu 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya itu dan tembusan ke Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, tertera bahwa penetapan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) di seluruh tingkatan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
"Ditegaskan bahwa tak ada pungutan terhadap caleg dalam rangka penetapan nomor urut," ujar Teulu Rifky dalam surat edaran tertanggal 10 Mei 2023 tersebut.
Kemudian, DPP Partai Demokrat juga meminta para kader PD yang menemukan praktik pungli untuk segera bertindak cepat
"Jika ditemukan pelanggaran sebagaimana tersebut pada poin 2b, harap segera melaporkannya kepada DPP Partai Demokrat cq Kesekjenan," katanya.