Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Ni Made Pujawati saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB. |
MANDALIKAPOST.com - Seorang pria berinisial Gaz (32), warga BTN Belpark Kekeri, Gunungsari, Lombok Barat, tega berbuat keji memperkosa anak tirinya, sebut saja Bunga (11) yang masih duduk di bangku SD.
Tindakan asusila dilakukan Gaz berkali-kali hingga menimbulkan trauma mendalam bagi Bunga.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MH didampingi Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus ini sudah ditangani Polda NTB dan tersangka Gaz sudah ditahan.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik itu benar-benar terjadi. Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, bertempat di rumahnya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu 17 Mei 2023.
Dijelaskan, modus Gaz memerkosa anak tirinya, yakni pura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Kemudian modus lainnya, yakni tersangka minta dipijit oleh korban.
Dengan menemukan adanya unsur tindak pidana itu, maka penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan dengan didasarkan dua alat bukti.
Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati meyakinkan bahwa proses penyidikan Gaz kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda NTB,” katanya.
Menurut dia, Gaz dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.