Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir yang Harus Dipidana. |
MANDALIKAPOST.com - Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, Rabu 24 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.
Saksi ahli yang dihadirkan bukan main-main, ialah Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH, itu Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah.
Apalagi, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.
"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya.
Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.
"Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana," katanya.
Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.
Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.
Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan "kabar angin" Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur empat cluster termasuk illegal konten.
"Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual," tegasnya.
Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.
Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.
"Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana," tegasnya.
Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.
Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).
"Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas," ujar Ikhwan.
Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur.
Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.
"Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana," tegas Ikhwan.