Kepala BPJS Cabang Mataram Angga Firdauzie Saat Memberikan Sambutan Pada Acara Diskusi Media Di Aruna Senggigi Pada Kamis (15/6/2023). |
MANDALIKAPOST.com - Masyarakat penerima manfaat program kesehatan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS ) bersumber dari data yang diberikan oleh Kementerian Sosial. BPJS memiliki satu segment yaitu peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh APBN, dimana verifikasi dan validasinya membutuhkan peran serta dari dinas sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Angga Firdauzie kepada wartawan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan setiap periode menerima data dari Kementrian Sosial.
"Ada SK Mensos yang meng SK kan siapa- siapa saja yang berhak menerima dan yang masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi BPJS kesehatan menerima dan menvalidasi dalam bentuk data base, misalnya pesertanya ternyata sudah dinyatakan meninggal atau peserta ganda. Validasinya bukan verifikasi di lapangan," ujarnya usai membuka acara Diskusi Media dengan Tema " Peran Media Dalam Mewujudkan Transformasi Mutu Layanan di Hotel Aruna Sengggigi , Pada Kamis (15/6/2023).
Angga menyebutkan, data dari penerima bantuan iuran (PBI) yang menyatakan bahwa masyarakat berhak menerima itu diusulkan oleh dinas sosial masing- masing kabupaten kota. Dinas sosial dalam hal ini melakukan verifikasi dan validasi.
"Tentunya dinas sosial juga bekerjasama dengan dukcapil dan dibeberap kabupaten kota yang sebagian besar itu melalui musren desa. Jadi desa yang melakukan validasi tersebut," bebernya.
Lebih jauh disebutkan Angga, BPJS Kesehatan hanya menerima datanya. Tapi pihaknya juga melakukan validasi terkait dengan data base bukan verifikasi langsung dilapangan. Sehingga usulan masyarakat penerima bantuan iuran termasuk juga masyarakat yang menderita kemiskinan ekstrim itu sepenuhnya diserahkan ke dinas sosial dan Pemerintah daerah ( Pemda ).
Disinggung mengenai sistem atau relaksasi bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak terdata, Angga menegaskan bahwa itu selalu dilakukan update terhadap masyarakat. Biasanya ada juga yang disebut segment peserta bukan penerima upah yang dibiayai oleh APBD atau PBPU Pemda.
"Nah biasanya kalau belum dapat DTKS. Karena pengusulan DTKS itu cukup rumit dan terpusat. Itu biasanya masyarakat yang dianggap miskin ekstrem tapi usulan pemda belum disetujui oleh Kemensos maka itu dimasukkan sebagai peserta PBPU APBD tadi.
Jadi ketika peserta misalnya peserta mandiri didaftarakan sebagai PBPU APBN dan PBPU APBD maka tunggakannya parkir, dia gak harus melunasi bisa langsung memanfaatkan sehingga tidak perlu ada relaksasi dan sebagainya ketika didaftarkan sebagai PBPU APBN dan PBPU Pemda tadi," pungkasnya.
"Tapi ketika pemda menganggap bahwa ini sudah tidak layak lagi menerima nanti kebuka lagi tunggakannya. Misalnya dia sudah menjadi pegawai sudah keluar dari garis kemiskinan dan sebagainya maka tagihannya keluar lagi dan harus dibayarkan," tambahnya.
BPJS Kesehatan sebulan sekali atau dua bulan sekali menerima DTKS sebab di dinas sosial ada aplikasi namanya Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Dimana dinas sosial selalu mengusulkan nama-nama by name by adres yang layak menerima bantuan.
PP"Akan terus berlangsung karena orang kadang ada yang tidak miskin tiba-tiba dia masuk ke garis kemiskinan. Jadi itu akan selalu berjalan dan pendataan itu tidak akan pernah berhenti. Data itu sangat dinamis," tandasnya