Gelar Gathering Dengan Badan Usaha , BPJS Kesehatan Bersinergi Dalam Melindungi Dan Melayani

Ariyati Astini
Rabu, Juni 14, 2023 | 18.58 WIB Last Updated 2023-07-20T04:57:15Z


Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Mataram menggelar kegiatan Gathering dan Pemutkahiran Data PPU BU Tahun 2023 di Hotel Prime Park, Senin (12/6/2023).

MANDALIKAPOST.com - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Mataram menggelar kegiatan Gathering dan Pemutkahiran Data PPU BU Tahun 2023 di Hotel Prime Park, Senin (12/6/2023). Gathering ini mengusung tema "Bersinergi dalam melindungi dan melayani" dengan mengundang badan usaha se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Cabang Mataram Angga Firdauzie memberikan apresiasi  kepada semua pihak. Khususnya kepada pemerintah daerah yang selalu mendukung Program BPJS Kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat , khususnya di NTB.


Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  dapat memberikan layanan berkualitas dan berkesinambungan. Sebagaimana diketahui bersama, JKN memberikan akses kepada seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka memberikan pelayanan berkualitas dan mensejahterakan bagi setiap masyarakat.

 

“Dasar kami adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN. Inpres tersebut merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN,” tutur Angga.


Angga menjelaskan, Presiden Joko Widodo mengintruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah- langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Hal itu dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, hingga akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Kepesertaan JKN Segmen PPU BU sebagai syarat kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur dalam pasal 04, 14 dan 15 di PP Nomor 37 Tahun 2021. Pada pasal 04 ayat 3 berbunyi, peserta JKP juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. 

Di antaranya seperti pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Pada pasal 04 ayat 4, peserta program JKN merupakan pekerja penerima Upah pada Badan Usaha,” jelasnya.

Pada pasal 14, iuran dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pada pasal 15 ayat 1, data kepesertaan sebagaimana dimaksud Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan cabang Mataram terus membangun kolaborasi untuk memperluas cakupan kepesertaan guna mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Sebanyak 98 persen penduduk Indonesia ditargetkan terjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024 mendatang. 

Untuk mengejar UHC pada 2024, BPJS Kesehatan cabang Mataram terus bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya bersinergi dengan badan- badan usaha. Berdasarkan data, di Kabupaten Lombok Utara cakupan peserta UHC 257.467 dengan jumlah penduduk 257.469 jiwa. 

Di Kota Mataram, cakupan peserta UHC sebanyak 436.463 dengan Jumlah penduduk 444.974 jiwa. Kemudian Kabupaten Lombok Barat cakupan peserta UHC 657.489 dengan jumlah penduduk 726.228 jiwa.

“status Lombok Barat saat ini masih belum UHC," beber Angga.

Sementara itu, narasumber dalam acara tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) I Ketut Yogi Sukmana mengatakan, tugas dan fungsi kejaksaan terkait BPJS Kesehatan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Inpres Nomor 1 tahun 2021, UU Nomor 11 tahun 2021 (UU Kejaksaan), Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 7 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dan lainnya.

Pada Pasal 30C huruf f UU Kejaksaan, tugas dan kewenangan Datun yakni melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan, hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sedangkan fungsinya yakni menyelamatkan dan memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kewibawaan negara atau pemerintah, dan melindungi hak keperdataan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022, presiden memberikan intruksi kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum, atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, terkait program jaminan kesehatan. Kemudian memberikan batuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN.

Selain itu, Kejaksaan juga harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian lembaga ,pemerintah daerah, badan usaha milik negara ,bada usaha milik daerah dan pihak lain, dalam  melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

“Termasuk bantuan hukum ,pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain-lain,” ujarnya.

Sedangkan peran Kejaksaan kepatuhan jaminan kesehatan, yakni pemberian bantuan hukum oleh JPN menggunakan surat kuasa khusus mewakili BPJS Kesehatan sebagai penggugat /tergugat secara litigasi persidangan, maupun non litigasi (proses negosiasi tunggakan BPJS kesehatan).

Tindakan hukum lainnya yaitu pemberian layanan hukum oleh JPN berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan /kekayaan negara, serta menegakkan wibawa pemerintah melalui negosiasi mediasi dan fasilitasi.

“Peningkatan kompetensi SDM melalui kegiatan sosialisasi dan penyediaan narasumber dan kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Yogi menambahkan, objek pengawasan dan pemeriksaan Kejaksaan terkait JKN yakni kepatuhan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan penyampaian data peserta. Pada kepatuhan pendaftaran peserta, pemberi kerja bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS. 

Kemudian setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS.

Pada kepatuhan pembayaran iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan tanggung jawabnya serta menyetorkannya kepada BPJS, Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran, wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

“Sedangkan pada kepatuhan penyampaian data peserta, pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar. Serta wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya,” tambahnya.

Sejumlah potensi pelanggaran pidana dalam program JKN ini di antaranya seperti manipulasi RS dilakukan dengan cara meningkatkan kelas layanan kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Dimana hasil temuan BPKP adalah ada RS golongan bawah (kelas D) yang mengaku C, supaya pendapatan per unitnya besar

“Perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Perusahaan hanya melakukan pendaftaran di awal tapi tidak membayar iuran BPJS,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Gathering Dengan Badan Usaha , BPJS Kesehatan Bersinergi Dalam Melindungi Dan Melayani

Trending Now