Gubenur Zul : Penjabat Gubernur NTB, Hak Prerogatif Presiden

Ariyati Astini
Senin, Juni 19, 2023 | 14.59 WIB Last Updated 2023-06-19T07:23:59Z
Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah.

MANDALIKAPOST.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H Zulkieflimansyah menegaskan bahwa persoalan pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur NTB sepenuhnya ada pada hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun nama-nama Penjabat akan diusulkan oleh DPRD.


"Nanti DPRD mengusulkan, mungkin eksekutif mengusulkan. Nanti yang menentukan tetap Pak Jokowi . Jadi belum pernah saya dengar ini dibicarakan. Mungkin nanti di bulan Juli baru ada pembicaraan ini" ujar Gubernur Zulkieflimansyah di Mataram Senin,(19/6/2023).


Dijelaskan Gubernur, DPRD sudah mengusulkan beberapa nama, termasuk di dalamnya Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. 


"Jadi Pj Gubernur ini kan syaratnya Eselon I, dan kalau di NTB ini kan eselon 1 terbatas juga. Ada pak Sekda, ada rektor Unram, rektor UIN. Tapi nanti nama-nama itu kalau jadi Pj Gubernur, menurut saya sangat mampu. Jadi gubernur tidak susah-susah amat. Bisalah mereka dengan kemampuan itu"ujarnya


Ia mengatakan, nama-nama calon Penjabat Gubernur dari NTB memang cukup terbatas. Misalnya nama Sekda, Rektor UIN Mataram, dan Rektor Unram. Namun jika ada pendapat yang menyatakan bahwa Rektor UIN dan Unram tak memenuhi syarat karena mereka bukan pejabat struktural eselon I,  bisa jadi nama akan mengerucut ke Sekda NTB. Namun demikian, penentuan nama merupakan hak prerogative Presiden.


“Kan teman-teman bisa nyimpulin sendiri.  Nanti kan ada masukan dari DPRD seperti apa,. Masukan dari yang lain-lain. Jangan nanti kita sebut namanya, tapi yang bersangkutan tidak mau,” ujar Gubernur.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubenur Zul : Penjabat Gubernur NTB, Hak Prerogatif Presiden

Trending Now