Kades Yang Nyaleg Diminta Mundur Dari Jabatannya

Ariyati Astini
Senin, Juni 05, 2023 | 14.41 WIB Last Updated 2023-06-05T06:41:57Z

 


Kata Kepala DPMPDDUKCAPIL NTB Ahmad Nur Aulia 




MANDALIKAPOST.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPDDUKCAPIL) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 22 kepala desa dan 2 perangkat desa serta 7 BPD maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).



Namun dari jumlah itu setidaknya ada 2 kades yang belum mengajukan pengunduran diri secara resmi ke Bupati.



"Informasi yang saat ini kami proleh berkaitan kepala Desa yang nyaleg sebanyak 22 orang. Informasi yang kami dapatkan juga 20 orang yang sudah mengajukan pengunduran diri,"Kata Kepala DPMPDDUKCAPIL NTB Ahmad Nur Aulia saat dihubungi di Mataram,Senin (5/6/2021).



Aulia menyebut jumlah kepala desa yang maju dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif (Pileg) 2024 di NTB paling banyak pejabat berasal dari Kabupaten Dompu yakni sebanyak 9 orang. Kemudian dari Lombok Timur ada 7 orang yang mencalonkan diri. Disusul dari Kabupaten Sumbawa 4 orang dan masing-masing 1 orang dari Sumbawa Barat dan Lombok Utara.



Adapun 2 orang lainnya perangkat desa yang mengajukan diri dalam Pemilu Legislatif 2023 hanya berasal dari KLU. Sedangkan dari pejabat Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebanyak 4 orang dari KLU dan 2 orang dari Sumbawa dan 1 orang lainnya dari Kabupaten Dompu.



Dikatakan Aulia alasan kepala desa ini belum mengajukan pengunduran diri karena masih dalam proses. Dari dinas sudah menegaskan bahwa pengunduran diri Kades yang nyaleg ini lebih cepat lebih baik. Sebab sudah memilih untuk ikhtiar dalan Pemilu 2023 



Untuk itu pihaknya menghimbau bagi Kepala Desa yang belum mengajukan pengunduran diri agar segera mengajukan pengunduran dirinya ke Bupati. Pasalnya jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. Kepala desa dan perangkat desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.



"Dalam pengajuan bakal caleg salah satu syaratnya adalah mengajukan pengunduran diri untuk dilampirkan dalam persyarat pencalonan yang bersangkutan,"jelasnya



Aulia menjelaskan proses pengunduran diri jabatan kades dan perangkat desa membutuhkan waktu hingga surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Selama SK belum turun, kades masih memegang jabatannya. Hak dan kewajiban kades tersebut masih melekat sampai SK Pemberhentian diterima.


"Pemberian gaji itu salah satu dasarnya SK pemberhentian. Jadi sebelum ada SK pemberhentian gajinya masih berjalan," terangnya


Aulia mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk segera mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2024. Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.


" kita menghimbau biar segera menyampaikan pengunduran dirinya. Tentunya merujuk PKPU juga," tegasnya.




"Disamping pemenuhan untuk pencalonan yang bersangkutan sebaiknya segera melakukan pengajuan pengunduran dir kepada bupati untuk pemberhentiannya,"imbuhnya



Diketahui bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung. Dari informasi yang diserap, ada beberapa kepala desa yang ikut nyaleg. Dalam aturannya, Kades yang maju menjadi caleg harus mundur dari jabatannya sebagai Kades. Surat pengunduran diri harus dilampirkan oleh Kades saat mendaftar ke KPU karena itu menjadi syarat yang harus dipenuhi. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Yang Nyaleg Diminta Mundur Dari Jabatannya

Trending Now