Polda NTB Kembali Ungkap Kejahatan TPPO, Kasus ke 5 di Tahun 2023

MandalikaPost.com
Rabu, Juni 07, 2023 | 12.55 WIB Last Updated 2023-06-07T04:55:33Z
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MH, didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB.

MANDALIKAPOST.com - Polda NTB benar-benar serius menindak kasus perdagangan manusia, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di wilayah Provinsi NTB.


Sepanjang 2023 hingga Juni, tercatat sedikitnya 5 kasus TPPO diungkap. Modus dominan adalah iming-iming bekerja sebagai TKI atau Pekerja Buruh Migran (PMI) ke luar negeri.


Awal Juni 2023, Direktorat Reskrim Umum Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus TPPO.


"Ini merupakan kasus TPPO ke 5 yang berhasil terungkap sepanjang 2023 ini," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SH SIK MH, didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Rabu 7 Juni 2023.


Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menjelaskan kasus ini mulai diselidiki berdasar  Laporan  polisi Nomor: LP / B / 36 / IV / 2023 / SPKT / POLDA NTB, tanggal 10 April 2023. 


"Pada tanggal 4 Mei 2023 kami telah melakukan penyelidikan.  Pada tanggal 24 Mei 2023 kami meningkatkan proses hukum dengan melakukan penyidikan, dan menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial ER," katanya.


Dalam kasus ini, korban perempuan berinisial MR (31) warga Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. MR dijanjikan bekerja di Turki, tapi justru dikirim ke Kota Irbil, Irak bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun karena tak digaji dan merasa tertipu, korban akhirnya kabur.


Ia memaparkan, kasus ini bermula saat korban MR didatangi oleh tersangka ER yang menjanjikan korban bekerja sebagai ART di negara Turki dengan gaji sebesar sekitar Rp. 7.000.000,- serta diberikan uang saku sebesar Rp. 3.000.000,-.


Tersangka ER saat diamankan di Polda NTB.

Atas tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban dimintakan dokumen persyaratan berupa KTP, KK dan Akte kelahiran. Selanjutnya korban MR ditampung di Jakarta selama 5 hari selanjutnya diberangkatkan oleh saudari AMELIA (WNI yang berada di Irbil, Irak) ke negara Irak.


"Karena merasa ditipu serta tidak digaji, korban kabur serta mengalami patah tulang (kaki patah), selanjutnya meminta perlindungan di KBRI Baghdad di Irak," ujarnya.


Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ER, perempuan (33) warga Tanjung, Lombok Utara.


"Tersangka ER dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, dan sekarang menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut," katanya.


Sementara, terhadap saudari AMELIA telah dilakukan proses hukum di negara Irak atas dugaan TPPO. Setelah korban menjalani persidangan di negara Irak (sebagai korban) dengan tersangka saudari AMELIA, KBRI Baghdad memulangkan korban ke negara Indonesia.


Terkait kasus TPPO yang dominan bermodus iming-iming kerja di luar negeri, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan berharap agar masyarakat lebih waspada dan teliti saat menerima tawaran kerja di luar negeri.


"Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri, agar terhindar dari upaya penipuan dan TPPO," kata Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Kembali Ungkap Kejahatan TPPO, Kasus ke 5 di Tahun 2023

Trending Now