Penandatanganan Kerjasma BPJS Kesehatan Dengan Rs Terapung (NTT) Pada Hari Minggu (16/7/2023). |
MANDALIKAPOST.com – BPJS Kesehatan yang telah menginjak usia ke-55 tahun terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS). BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat meresmikan implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kupang.
Penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus Harianto, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggarq Timur, Ruth D Laiskodat, Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sub Koordinator Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Mariamah, Ketua PERSI wilayah Nusa Tenggara Tomur, Yudith Kota, Perwakilan ARSSI wilayah Nusa Tenggara Timur, Sienny Amelia Kwok, serta stakeholder setempat yang merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah DBTFMS.
Ghufron mengatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta terdiri dari manfaat medis dan manfaat non-medis. Dalam situasi di mana di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi sebagai upaya peningkatan aksesibilitas penjaminan pelayanan Program Jaminan Kesehatan bagi peserta.
“Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Ksatria Medika Airlangga, sebagai pemilik RS Kapal Terapung Ksatria Airlangga, untuk memberikan pelayanan di daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat,” terang Ghufron.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses layanan kesehatan di daerah terpencil yang belum memiliki fasilitas kesehatan. Selain itu untuk meningkatkan pemerataan derajat kesehatan masyarakat.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menghadirkan terobosan kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak, dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada DBTFMS. Kerja sama untuk pemberian pelayanan kesehatan di DBTFMS dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atau dengan organisasi masyarakat/organisasi kemanusiaan/organisasi pelayanan kesehatan atau universitas atau pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan. Melalui terobosan ini aksesibilitas layanan bagi peserta Program JKN terus meningkat sebagaimana harapan kita bersama dengan tetap memastikan mutu layanan sesuai dengan Transformasi Mutu Layanan yang tengah dikedepankan,” tambahnya.
BPJS Kesehatan saat ini juga tengah mengedepankan Transformasi Mutu Layanan di semua lini, salah satunya melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak.
“Harapannya dengan kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak dan membuka akses pelayanan kesehatan yang lebih luas. Kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mewujudkan cakupan Universal Health Coverage (UHC),” tutur Ghufron.
Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus Harianto mengatakan bahwa Rumah Sakit Terapung telah beroperasi sejak tahun 2017. Sampai saat ini telah melayani 94 daerah terpencil di Indonesia.
“Tujuan kami bukan mengambil alih fungsi fasilitas kesehatan yang ada, namun kami melengkapi dan melayani pasien yang tidak terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Harapan kami Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga ini dapat dikembangkan dalam memenuhi akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Agus.
Dalam sambutannya, Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D Laiskodat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur. Menurutnya kerja sama ini sangat bagus, dalam rangka meningkatkan kemudahan peserta JKN di daerah terpencil untuk mengakses layanan kesehatan.
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga merupakan terobosan besar. Harapannya dengan adanya fasilitas kesehatan di wilayah DBTFMS dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tutur Ruth.
Pj. Walikota Kupang, George M Hadjoh, juga menyatakan semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, dalam mewujudkan kesehatan yang merata. Di samping itu, harapannya fasilitas kesehatan semakin menjangkau daerah pelosok.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga yang telah menjalin kerja sama, demi mempermudah masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Harapan saya fasilitas kesehatan yang tersedia semakin menjangkau daerah yang terpencil, demi meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN,” jelas George