Kadisnakertrans NTB : Kedepankan Penyelesaian Perselisihan dengan Dialog dan Musyawarah Mufakat

MandalikaPost.com
Senin, Juli 10, 2023 | 16.14 WIB Last Updated 2023-07-10T11:17:16Z

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui bidang Hubungan Industrial kembali melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta di Holiday Resort, Senin (10/7/2023).


MANDALIKAPOST.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui bidang Hubungan Industrial kembali melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta di Holiday Resort, Senin (10/7/2023).


Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, manajemen dan pekerja perusahaan swasta se-pulau Lombok.


Sedangkan narasumber yang dihadirkan pada kegiatan edukasi yang akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 10-12 Juli 2023, diantaranya Mediator Ahli Madya Dr. Reytman Aruan dan akademisi dari Fakultas Hukum UNRAM.

 

Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengungkapkan dalam hubungan industrial, masalah antara pemberi kerja dan pekerja akan selalu ada. Masalah tidak mungkin dihilangkan sama sekali, poin penting yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi masalah. 


"Oleh karena itu, kegiatan edukasi seperti ini harus sering dilakukan agar cepat mengenali potensi masalah dan segera menemukan jalan keluar terbaik," ujarnya.


Kunci utama dalam mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah komunikasi terbuka. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak boleh "beku". Menurutnya semakin sering bertemu (silaturrahmi) dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan, dengan cara dialog dan bermusyawarah.


Aryadi mengapresiasi serikat buruh/pekerja yang ketika hari buruh kemarin tidak mengadakan demo, tetapi menyampaikan aspirasi dengan bermusyawarah dan ikut berpartisipasi dalam perayaan hari buruh di kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Tidak mungkin kita bisa menemukan solusi dalam suasana gaduh demonstrasi. Karena itu, berdialog dan berdiskusi sangat penting untuk menemukan solusi. 


Berdasarkan data tahun 2022, kasus hubungan industrial sebanyak 53 kasus yang melibatkan 189 tenaga kerja, dengan rincian : Perselisihan Hak sebanyak 5 kasus melibatkan 124 tenaga kerja, Perselisihan PHK sebanyak 47 kasus melibatkan 64 tenaga kerja, dan Perselisihan Kepentingan sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja. Sedangkan data tahun 2023 sampai bulan Juni 2023 sebanyak 25 kasus yang melibatkan 62 tenaga kerja, dengan rincian : Perselisihan Hak sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja dan Perselisihan PHK sebanyak 24 kasus melibatkan 61 tenaga kerja.


Terakhir, mantan Kadiskominfotik NTB ini menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis adalah membuat regulasi dan menjamin hak-hak pekerja. Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat penting. Keberhasilan mediator terletak bukan pada banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke pengadilan. Mediator harus mampu meyakinkan kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat.


"Berselisih hanya akan menguras energi. Kalau semua persoalan HI diselesaikan di meja hukum, maka waktu dan perhatian kita akan banyak tersita untuk sidang atau berperkara di pengadilan. Ujung-ujungnya tetap seperti pepatah: Menang jadi arang, kalah jadi abu. Karenanya langkah preventif lebih kita utamakan. Kalau ada masalah, mari kita bermusyawarah," pungkas Aryadi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadisnakertrans NTB : Kedepankan Penyelesaian Perselisihan dengan Dialog dan Musyawarah Mufakat

Trending Now