Sinergi dengan Jaksa Pengacara Negara Demi Optimalisasi Program JKN. |
MANDALIKAPOST.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Angga Firdauzie memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang masuk ke dalam ekosistem JKN, di mulai dari pemerintah daerah hingga para pemberi kerja yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Program JKN, khususya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dirinya menyebut, untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh, seluruh pihak perlu bersinergi dan kolaborasi demi menghadirkan layanan jaminan kesehatan yang berkualitas.
"Dasar kami adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan kesehatannya melalui program JKN," tutur Angga dalam kegiatan Pertemuan dan Penyempurnaan Data PPU BU Tahun 2023, Senin (12/06).
Angga menjelaskan, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengintruksikan 30 Kementerian dan Lembaga, termasuk Gubernur dan Walikota/Bupati untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Hal itu dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, hingga akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus membangun kolaborasi untuk memperluas cakupan kepesertaan guna mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Sebanyak 98 persen penduduk Indonesia ditargetkan terjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024 mendatang.
Untuk mengejar UHC pada 2024, BPJS Kesehatan cabang Mataram terus bersinergi dengan berbagai pihak. Di antaranya bersinergi dengan badan - badan usaha di wilayah kerjanya dengan memastikan seluruh pekerja telah didaftarkan keseluruhan.
"Untuk Saat ini UHC di Kabupaten Lombok Utara dengan cakupan 257.467 jiwa dengan jumlah penduduk 257.469 jiwa, Kota Mataram cakupan UHC 436.463 jiwa dengan Jumlah penduduk 444.974 jiwa, Lombok Barat cakupan peserta UHC 657.489 jiwa dengan jumlah penduduk 726.228 jiwa, namun status Lombok Barat sampai dengan saat ini belum UHC," ungkap Angga.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, tugas dan fungsi Kejaksaan terkait BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Inpres Nomor 1 tahun 2021, UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan), Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 7 Tahun 2021, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dan lainnya.
Presiden memberikan intruksi kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum, atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, terkait Program Jaminan Kesehatan dan Meningkatkan Koordinasi dengan Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak lain, dengan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Instruksi Presiden memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain-lain. Sedangkan fungsi kepatuhan jaminan kesehatan peran jaksa, yakni pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara menggunakan surat kuasa khusus mewakili BPJS Kesehatan sebagai penggugat /tergugat secara litigasi persidangan, maupun non litigasi,” ujarnya.
Terkait dengan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan, dirinya menyebut hal ini berkaitan dengan tunggakan akan iuran kepesertaam JKN, sehubungan dengan proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
"Tindakan hukum lainnya yaitu pemberian layanan hukum oleh jaksa pengacara negara berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan wibawa pemerintah melalui negosiasi mediasi dan fasilitasi. Peningkatan kompetensi SDM melalui kegiatan sosialisasi dan penyediaan narasumber dan kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Yogi menambahkan, objek pengawasan dan pemeriksaan kejaksaan terkait JKN yakni kepatuhan pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan penyampaian data peserta.
“Pada kepatuhan penyampaian data peserta, pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar, serta wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya,” tambahnya.