Walikota Bima Terduga tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi |
MANDALIKAPOST.com- Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin NTB menyayangkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebar luas di media sosial.
"Kami sangat menyayangkan dokumen kpk yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," kata Ketua Ikadin NTB, Dr Irpan Suryadiata saat dikonfirmasi.
Menanggapi isu penetapan Walikota Bima sebagai tersangka, Irpan menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tinda pidana korupsi merupakan kewenangan KPK.
"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," tutur Irfan.
Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh terjadi, karena ini akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.
"Diduga ada pihak-pihak yang bisa menginterfensi KPK dan bisa mengakses dokumen KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK," kata Irfan.
Penetapan tersangka terhadap Walikota Bima belum dirilis resmi, tapi dokumen yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar di media sosial.
"Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini," sesalnya
Irfan menegaskan bahwa salah satu tolok uku independensi kpk adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis resmi.
Kalau belum dirilis resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini.
"Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Stop menegakkan hukum karena ada intervensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Irpan.