Kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Di Dumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram |
MANDALIKAPOST.com– Dewan Pengawas BPJS Kesehatan memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS, dalam rangka meningkatkan mutu layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta JKN.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Indra Yana dalam Kunjungan Pengawasan Lapangan (KPL), menggelar kegiatan kunjungan di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Kunjungan kali ini yaitu di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Mataram.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat secara langsung pelayanan yang dilakukan di RSI Siti Hajar Mataram, kepada peserta sesuai dengan Janji Layanan JKN.
“Kami ingin pastikan Poster Janji Layanan JKN sudah terpasang dan sudah diimplementasikan di RSI Siti Hajar Mataram sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai dan tidak ribet-ribet lagi,” ungkap Indra Yana saat meninjau Bagian Depo Farmasi didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram dan Direktur RSI Siti Hajar Mataram.Lebih lanjut dikatakannya, ada 7 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Untuk FKTP, 7 poin isi Janji Layanan JKN yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan. Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan untuk FKRTL 6 poin isi Janji Layanan JKN yaitu, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan. Kemudian, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis). Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Direktur RSI Siti Hajar Mataram dr. H Lalu Sudirman Siadi menyampaikan beberapa hal terkait Janji Layanan JKN yang telah diterapkan di RS yang dipimpinnya tersebut.
“Pasien di RS ini yang menjadi peserta JKN tentunya akan menagih janji layanan yang telah dibuat. Kami memang sudah seharusnya memberikan kemudahan kepada peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan," katanya.
Di antaranya, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen, dan tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan.
"Jadi cukup hanya dengan menunjukkan kartu identitas saja seperti KTP," jelasnya
Di samping itu, pihaknya tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien atau harus sesuai indikasi medis, serta memastikan ketersediaan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
"Kami tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien sesuai dengan indikasi medis dan memberikan obat yang dibutuhkan dan akan mencarikan obat jika ada kekosongan obat di Depo Farmasi," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Janji Layanan JKN merupakan komitmen dalam memberikan layanan Kesehatan yang dinyatakan secara tertulis oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN.
"Tentunya semua ini kami berikan pelayanan dengan ramah, dan tidak ada pilih kasih dan diskriminasi, semua pasien kami berikan pelayanan yang sama,” tandas Sudirman.
Sementara itu, salah satu peserta JKN di RSI Siti Hajar Mataram bernama Ahmad mengatakan, selama menikmati Janji Layanan JKN, sejauh ini dirinya belum merasakan kendala apapun. Pelayanan yang dinikmati selama berobat di RSI Siti Hajar Mataram telah sesuai dengan isi janji Layanan JKN.
“Saya tidak pernah bayar obat selama menggunakan BPJS Kesehatan,” ujarnya.