MANDALIKAPOST.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaparkan telah mengungkap 685 kasus tindak pidana judi online sepanjang tahun 2022 - 2023. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pada tahun, 2022 pihaknya mengungkap judi online sekira 610 kasus. Sementara itu, kata Adi Vivid pada 2023 sampai dengan bulan ini, Bareskrim sudah mengungkap 75 kasus pidana penyakit masyarakat (pekat) tersebut. "Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," tegas Adi Vivid.
"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang tahun 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran," kata Adi Vivid kepada awak media,Kamis 31 Agustus 2023
Vivid menegaskan bahwa pihaknya terus menginstrusikan kepada jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan kasus judi online. Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku telah melakukan kerja sama dengan Kepolisian di negara-negara ASEAN untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami juga kerja sama dengan kepolisian di ASEAN di tempat tempat yang tadi disebutkan, di kamboja, Filipina, Malaysia, Vietnam kita melakukan kerja sama," ujar Adi Vivid.
Selanjutnya Vivid menyebutkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online yang beredar.
"Kami juga selama ini melakukan pemblokiran ya situs yang mengandung unsur judi online selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513," tegas Adi Vivid.
Selanjutnya, Vivid menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan terhadap 866 tersangka kasus judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," tutup Adi Vivid.