Tim Pembina Samsat NTB Kaji Penerapan Pembayaran Pajak 5 Tahunan, Masyarakat Tidak harus ke Kantor Samsat

Ariyati Astini
Kamis, Agustus 10, 2023 | 08.04 WIB Last Updated 2023-08-10T00:04:46Z

 



Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTB Tahun 2023, di Hotel Lombok Raya, Rabu 9 Agustus 2023.



MANDALIKAPOST.com- Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTB Tahun 2023, di Hotel Lombok Raya, Rabu 9 Agustus 2023.


Kegiatan ini merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi, antara Bappenda, Kepolisian Daerah NTB, Jasa Raharja dan juga seluruh UPTB UPPD Samsat di daerah.


Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., mengatakan, Rakor ini merupakan agenda tahunan dari Tim Pembina Samsat.


" Dengan adanya koordinasi seperti ini, kita ingin adanya kekompakan. Karena, kami (Bappenda, Polisi, dan Jasa Raharja) satu atap, jadi kami harus satu persepsi," jelas Hj. Eva.


Salah satu yang dibahas kali ini adalah bagaimana mendorong adanya upaya penurunan jumlah obyek TMDU (Tidak Melakukan Daftar Ulang) atau tunggakan. 


"Setelah kami rinci dari 800 ribu lebih obyek TMDU atau tunggakan, ternyata 50 persen itu tidak membayar pajak 5 tahunan, dan sudah tentu obyek ini harus mengganti STNK juga," ujarnya.


Untuk itu kata dia, kesempatan Rakor ini akan diupayakan agar pembayaran pajak 5 tahunan atau pembaharuan STNK bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Samsat.


"Kami sedang upayakan agar dapat juga dilakukan di Samsat Keliling, karena ini juga dapat memudahkan masyarakat," sebutnya.


Pihaknya yakin untuk Provinsi NTB akan mampu menerapkan hal demikian. Pasalnya, pada beberapa daerah lain juga sudah menerapkannya.


"Di Bantul itu sudah diterapkan. Kami sempat juga ke sana untuk melihat bagaimana penerapannya," tukas Hj. Eva Dewiyani.


Namun, untuk penerapan di Provinsi NTB sendiri, akan dilakukan upaya pengkajian. Dengan adanya Rakor ini juga dimaksudkan agar persepsi antar lini bisa sama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Pembina Samsat NTB Kaji Penerapan Pembayaran Pajak 5 Tahunan, Masyarakat Tidak harus ke Kantor Samsat

Trending Now