Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy. |
MANDALIKAPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai semakin maraknya tawaran investasi bodong yang memberikan iming-iming keuntungan besar tidak rasional.
Pasalnya, investasi bodong dengan pola skema ponzi (modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, bukan dari keuntungan), justru menjadi pengikutnya (investor), bukan untung, tapi menjadi buntung.
“Masyarakat sudah semestinya waspadai tawaran investasi yang tidak realistis. Perhatikan legalitas dan logisnya,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Rico Rinaldy, Jumat 1 September 2023 seperti dilansir Radar Lombok.
Diketahui beberapa pekan belakangan ini, masyarakat di sejumlah daerah, termasuk di NTB mulai demam investasi berbasis aplikasi penghasil uang, yakni Future E-Commerce (FEC).
Bahkan, para marketing FEC ini secara massif menawarkan investasi kepada masyarakat di sejumlah platform media sosial, dengan iming –iming keuntungan fantastis.
Bahkan, sejumlah leader dan marketing FEC ini di media sosial memamerkan keuntungan yang mereka dapatkan. Bahkan, membantah jika investasi aplikasi FEC, bisa merugikan membernya. Namun, beberapa hari ini, salah seorang leader atau marketing dari FEC di media sosial komunitas mereka, mulai mengalihkan isu.
Mereka menuding sistem bank lambat mengirimkan dana keuntungan FEC, dan menyebut pengguna FEC sangat banyak, sehingga bisa mendapatkan teguran dari bank, kalau menarik dana setiap hari. Mereka juga meminta member FEC agar menarik uang dalam 5-7 hari saja dalam seminggu. Jika menarik dana setiap hari, maka akun FEC member bisa bermasalah, dan membuat curiga perbankan dan bisa mendapatkan peringatan.
Menurut Rico, saat ini Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) Pusat yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menerima laporan dari sejumlah daerah, yang kemudian mulai melakukan pembahasan bersama lintas sektorat.
Karena, lembaga investasi FEC ini memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, sehingga PAKI melakukan koordinasi terkait izin usaha dan sektor usaha yang dijalankannya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada rilis resmi dari PAKI Pusat. Yang jelas OJK NTB sudah mengirimkan data ke PAKI Pusat termasuk juga beberap provinsi lainnya di Indonesia,” jelas Rico.
Oleh karena itu, Rico mengimbau masyarakat untuk tetap waspadai penawaran investasi yang tidak realistis keuntungannya. Terlebih lagi, setiap investasi itu pasti memiliki risiko, sehingga ini juga perlu menjadi perhatian masyarakat.
Adapun ciri-ciri investasi ilegal, yakni klaim tanpa risiko (free risk), memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama, public figure, seperti artis, selebgram dan lainnya untuk menarik berinvestasi, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,
legalitas tidak jelas, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru ‘member get member’.
“Skema Ponzi ini akan runtuh, ketika sudah tidak bisa lagi merekrut investor baru. Karena keuntungan yang dibagi itu bukan hasil usaha, melainkan uang setoran dari member atau peserta rekrutan baru,” pungkasnya.