Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI di Mataram. |
MANDALIKAPOST.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Guna mencegah praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menggelar Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan tema Dalam Rangka Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum, Kamis 21 September 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang dalam hal ini diwakili secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran membuka pelaksanaan kegiatan edukasi ini.
Seperti yang diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia. Didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi ini, berdampak positif pada meningkatnya kualitas dari inovasi para inventor.
Namun disisi lain juga menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual. Peralatan yang semakin canggih ini semakin mendukung dan memberikan fasilitas terhadap pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti Pemalsuan Merk, pembajakan buku, lagu, film dan lain sebagainya. Pelanggaran kekayaan Intelektual juga merambah kepada hak Komunal yang terjadi seperti pengklaiman suatu warisan atau ekspresi budaya tradisional daerah tertentu, oleh karena itu penting bagi masyarakat adat untuk melindungi identitas daerahnya.
Menanggapi maraknya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan manfaat dan pentingnya perlindungan atas karya atau produk kekayaan intelektual yang diciptakan.
Hingga bulan Agustus tahun 2023, provinsi NTB telah tercatat 867 pendaftaran Intelektual yang terdiri dari 215 merek, 640 hak cipta, 9 hak paten, dan 3 desain industri. Hal ini membuktikan masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang mereka miliki.
Dalam sambutannya, Herman menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual.
"Diperlukan koordinasi antar APH dan instansi terkait dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak kekayaan intelektual," tuturnya.
Herman juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya untuk penyebaran informasi, peningkatan pengetahuan, dan pemahaman tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Dengan cara mendaftarkan atau melakukan pencatatan pada Instansi yang menaungi dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar karya ciptaannya mendapatkan kepastian hukum. Sehingga perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam berinovasi mengembangkan ide kreatifnya.”, tutupnya.
Reporter : Abdul Rahim, Mandalika Post / Mataram.