Perlakuan Sekuriti RSUD dr. Soedjono Selong Dikritisi, RS Diminta Rekrut Sekuriti Bersertifikat

MandalikaPost.com
Jumat, September 29, 2023 | 20.43 WIB Last Updated 2023-09-29T12:43:15Z
Erwin Afandi.

MANDALIKAPOST.com - Sejumlah protes berlangsung di media sosial san grup WA dua hari terakhir seputar perlakukan kurang baik dari oknum sekuriti RSUD dr. Soedjono Selong terhadap pasien.


Keluarga pasien mengeluhkan perlakuan tidak nyaman dari oknum sekuriti RSUD milik Pemda Lombok Timur tersebut. Hal ini pun menuai berbagai kritikan di media sosial dan grup WA.


Pengurus PPNI NTB Bidang Politik & Hukum, Erwin Afandi, menilai harusnya kejadian tersebut tak perlu terjadi seandainya para sekuriti di RSUD dr. Soedjono Selong memahami SOP tugas mereka.  


Erwin mengatakan, hal seperti ini kerap terjadi hampir di semua Rumah Sakit Pemerintah dimana keluarga pasien selalu merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik atau optimal baik pelayanan dari sekuriti, pelayanan perawatan dan lain-lain nya.


"Hal ini sering terjadi akibat kurangnya penjelasan ke pasien dan keluarga dari pihak rumah sakit tentang hak dan kewajibannya selama di rumah sakit, padahal ini sangat penting. Kalau hal ini tersampaikan dengan baik saya kira keributan keribut antara pasien, keluarga pasien dengan staf rumah sakit tidak akan terjadi," kata Sarjana Keperawatan lulusan Universitas Diponegoro ini.


Erwin memaparkan, sesuai tertuang dalam 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, maka Pasien dan Keluarga berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.


Selain itu memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dan lain sebagainya.


"Pasien juga berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit, kemudian mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya," papar Erwin.


Menurut dia, pasien dan keluarga juga berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun demikian, tambah Erwin, Permenkes juga mengatur tentang Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien, antara lain agar mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab, dan menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.


Dalam kejadian di RSUD dr.Soejono Selong, Erwin menilai pihak RSUD dr.Soejono Selong hendaknya mengevaluasi kembali tenaga sekuritinya. Sebab petugas sekuriti merupakan garda terdepan pelayanan.


Ia berharap selisih paham antara sekuriti dan keluarga pasien bisa diselesaikan dengan bijak. Sehingga citra pelayanan di RSUD dr. Soedjono Selong tidak tercoreng.


"Harusnya pihak rumah sakit juga jika menaruh sekuriti di lapangan hendaknya sekuriti yang sudah bersertifikat dari Polda dan Korem agar mereka paham tentang SOP dalam menjalankan tugas di lapangan," tegas Erwin. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perlakuan Sekuriti RSUD dr. Soedjono Selong Dikritisi, RS Diminta Rekrut Sekuriti Bersertifikat

Trending Now