Sempat Dilarang, Penggunaan Karangan Bunga Plastik Kembali Hiasi Kantor Gubernur

Ariyati Astini
Kamis, September 21, 2023 | 15.58 WIB Last Updated 2023-09-21T07:58:01Z




Beberapa Ucapan Untuk Pj.Gubernur Berjajar Di Kantor Gubernur NTB



MANDALIKAPOST.com-Sejumlah karangan bunga ucapan selamat Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Menghiasi halaman Kantor Gubernur di Jalan Pejanggik No.12, Pejanggik, Kota Mataram. 



Karangan bunga plastik itu dikirimkan oleh sejumlah instansi di antaranya Rektor Universitas Mataram Prof.Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D. dan Jajarannya. Kemudian Kepala BWS NTB 1 Tampang hingga PP IKA Universitas Brawijaya serta sejumlah perusahaan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB.


Diketahui Lalu Gita Ariadi sebelumnya mengikuti pelantikan sebagai Penjabat Gubernur NTB oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa (19/9) kemarin.


Sayangnya ramainya penggunaan papan ucapan karangan bunga plastik ini. Bertolak belakang dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018-2023 Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah untuk NTB Asri dan Lestari serta mengedepankan konsep Zero Waste.  



Bahkan saat itu Sitti Rohmi Djalilah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi NTB tidak lagi menerima karangan bunga plastik. Itu dimaksudkan untuk mewujudkan kantor yang ramah lingkungan dengan terciptanya lingkungan kantor yang bersih dan nyaman (Eco-Office).


"Tidak boleh terima karangan bunga yang plastik-plastik lagi,” ujar Ummi Rohmi sapaan akrabnya



Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB pun menyayangkan masih adanya penggunaan karangan bunga berbahan plastik dan styrofoam di lingkungan Pemprov.



Pasalnya ramainya karangan bunga plastik styrofoam di kantor Gubernur NTB saat pelantikan Pj Gubernur NTB ini. Tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Dr H. Zulkieflimansyah Surat Edaran (SE) Nomor 660/06/KUM Tahun 2022 terkait pengurangan potensi sampah pada kegiatan seremonial. SE itu mengamanatkan agar penggunaan papan bunga, plastik, vinyl, styrofoam dan kertas tidak lagi digunakan saat memberikan ucapan pada saat acara seremonial.



"SE itu tetap berlaku.Kami menghimbau kepada seluruh OPD dan para pihak juga untuk sebisa mungkin menghindari penggunaan papan ucapan yang berasal dari bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PSPPL), DLHK NTB, Firmansyah saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/9).




Para stakeholder diminta tak lagi memberikan ucapan dengan menggunakan karangan bunga plastik dan sejenisnya. Untuk mengurangi pemakaian sampah tidak mudah terurai, Pemprov lebih menyarankan penggunaan, pohon, tanaman buah maupun tanaman bunga hidup dalam pot sebagai pengganti karangan bunga plastik. 



"Kami juga mendorong transformasi papan ucapan selamat yang besar ukurannya berasal dari styrofoam yang tidak ramah lingkungan menjadi bahan-bahan yang jauh lebih ramah lingkungan,"bebernya




Selain papan karangan bunga plastik, pemprov juga melarang pelepasan balon pada kegiatan tertentu atau seremonial yang berpotensi menghasilkan sampah. Menurutnya masih banyak pilihan lain yang jauh lebih menarik dan atraktif yang lebih ramah lingkungan.


Pemprov juga meminta pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemprov NTB dalam mengurangi sampah. Salah satunya dengan pembatasan penggunaan papan ucapan karangann bunga dari bahan styrofoam dan sejenisnya.



Disisi lain Firmansyah memastikan adanya SE ini tidak akan memotong rantai perekonomian pelaku usaha karangan bunga. Pelaku usaha diarahka menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. 



"Melalui Satgas Zero Waste mendatangi para pelaku usaha karangan bunga soal rencana pemprov untuk membuat surat edaran. Kemudiam disosialisasikan lewat media. Bahkan untuk OPD menjadi catatan pada saat penilaian Eco-Office," ucapnya 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Dilarang, Penggunaan Karangan Bunga Plastik Kembali Hiasi Kantor Gubernur

Trending Now