Turunkan Angka Perkawinan Pada Anak, Pemprov NTB Futin Lakukan Sosialisai

Ariyati Astini
Jumat, September 08, 2023 | 20.55 WIB Last Updated 2023-09-08T12:55:20Z

 

Ilustrasi Pernikahan Dini (ist)





MANDALIKAPOST.com-Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Daerah untuk menurunkan angka pernikahan pada anak di NTB. Diantaranya menetapkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.




"Komnas Perempuan RI juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB terkait kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,"Ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dra Nunung Triningsih di Mataram, Kamis (7/9).


Nunung mengatakan salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan tingginya perceraian dipicu karena perkawinan pada usia anak. Hal ini dimungkinkan karena secara mental maupun kemampuan ekonomi mereka belum siap untuk membangun sebuah keluarga.



Oleh karenanya melalui sejumlah kebijakan yang telah diimplementasikan didaerah. Pemprov berupaya untuk mengakomodir penanganan dan perlindungan perempuan terutama berkaitan dengan penegakan hak-hak perempuan di Provinsi NTB.


"Tapi memang perlu waktu, perlu kolaborasi, sinergisitas semua pihak," ucapnya



Disampaikan Nunung, upaya perlindungan terhadap perempuan tidak semata di tekankan pada kasus-kasus penanganan. Namun yang paling urgen dan prioritas adalah pada upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. 



"Karena kedepan sangat penting bagi pengembangan pariwisata NTB sebagai destinasi wisata internasional," katanya


Penekanan lain yang tidak kalah penting menjadi perhatian selain pernikahan anak adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam hal ini pemerintah NTB melalui DP3AP2KB telah melakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tingkat kabupaten/kota sampai ke desa. Termasuk menyasar pada tingkat satuan pendidikan. 


Upaya-upaya edukasi ini dilakukan melalui program sekolah ramah anak (SRA) dan mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan pelapor terhadap kasus-kasus kekerasan yang ada baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.




"Kita rutin melakukan sosialisasi dan advokasi pencegahan perkawinan anak, mengadvokasi terbentuknya Forum Anak sampai tingkat Desa, PATBM, DRPPA, SRA, KLA, Provila, membentuk UPTD PPA, rumah aman dan juga bersinergi serta kolaborasi dengan OPD terkait," pungkas nunung



Sebelumnya Komnas Perempuan menyoroti tingginya kasus perkawinan anak di NTB. Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan pernikahan dini yang menimpa anak perempuan menjadi problem sosial yang tak bisa dilewatkan. Pasalnya perkawinan anak berkontribusi besar terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tingginya angka perceraian di NTB.



"Meski sudah ada undang-undang memberikan batasan usia perkawinan sama. Tapi secara tataran implementasi juga tidak semulus itu. Karena kebiasaan dari masyarakat lokal yang menikahkan anaknya diusia masih usia anak,"jelasnya



Persoalan anak harus menjadi perhatian pemerintah. Terutama dalam upaya pencegahan perkawinan pada anak perlu strategi-strategi yang matang. Misalnya edukasi dan penyadaran serta pemahaman tentang dampak-dampak perkawinan pada anak. 



"Kemudian bagaimana mendorong agar dispensasi perkawinan pada anak juga tidak mudah dikeluarkan," ujarnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Turunkan Angka Perkawinan Pada Anak, Pemprov NTB Futin Lakukan Sosialisai

Trending Now