Foto Bacaleg DPD RI Yang Dianggap Terlalu "Cantik" |
MANDALIKAPOST.com - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB angkat bicara perihal fotonya yang kembali dipersoalkan lantaran dianggap masih terlalu cantik.
Evi mengaku tak tahu apa motif pihak yang kembali menyorot fotonya tersebut.
"Apa motifnya lagi-lagi masalah foto ini. Kemarin kan 2019 dihebohkan, saya dengan foto cantik. Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan dan sudah punya keputusan. Keputusan MK itu inilah. Kalau saya dibilang foto saya lebih cantik dari aslinya, silakan dilihat," ungkap Evi saat ditemui di Mataram pada Senin (23/10/2023).
Evi enggan berkomentar terlalu jauh ihwal fotonya tersebut. Evi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk angkat bicara.
"Saya tak mau berkomentar. Juga mungkin teman-teman yang lain sebagai calon seperti apa aslinya, seperti apa fotonya. Perlu diingat apa yang dituntut teman kita itu dasarnya saya lihat sudah dijawab oleh Bawaslu. Tentunya Bawaslu dan KPU, itu dalam hal menerima pencalonan tidak akan menyimpang dari PKPU yang ada," bebernya.
Evi mengklaim telah memenuhi seluruh hal yang dipersyaratkan dalam mengunggah foto untuk pencalegan. Evi pun mengeklaim foto yang ia gunakan merupakan foto terbaru sesuai regulasi dari KPU.
"Jadi, bisa dilihat apa syarat-syarat mengenai foto. Foto itu sudah saya penuhi persyaratan semua itu tidak boleh lebih dari enam bulan.
Saya sebelum pendaftaran, belum 6 bulan foto saya. Bahwa foto itu belum pernah digunakan untuk pencalonan sebelumnya, itu foto baru.
Terus tidak melambangkan unsur-unsur apa," jelasnya.
Evi berseloroh, pihak yang mempersolkan fotonya tersebut belum melihat wajah aslinya. Evi tak habis pikir mengapa hanya foto dirinya yang disorot.
"Sebetulnya ini gak perlu ditanggapi. Tapi saya pikir yang bersangkutan belum pernah ketemu saya. Dan yang bersangkutan juga ada apa sesungguhnya, kenapa kok saya saja. Apakah dia pernah melihat yang lain juga," jelasnya.
"Saya pikir teman-teman yang mengajukan fotonya asli semua. Perempuan kan cantik. Saya juga gak mengerti kenapa diributkan lagi. Jadi cantik dan tidak sebetulnya subjektif," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menganggap foto Evi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024 berbeda dengan wajah aslinya.
"Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya)," kata Abdi saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023).
Berdasarkan DCS Pemilu 2024 yang dirilis KPU, Evi sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan Pileg 2019. Meskipun mengenakan baju hijau tua yang sama, tetapi kali ini ia memadukannya dengan kerudung kuning. Pada Pileg lima tahun lalu, Evi mengenakan kerudung keemasan.
Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU No 30/2018 menyebutkan foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, Abdi pun akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan," jelasnya.
"Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang calon anggota legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan KPU itu antara lain mengatur foto caleg belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilu sebelumnya.
"Ya, ini ketentuan persyaratannya," kata Itratip.
Sebagai informasi, Evi sempat bikin heboh pada Pileg 2019. Pasalnya, ia terpilih menjadi anggota DPD dan dilaporkan lantaran dituding menggunakan foto hasil editan pada kertas suara pemilihan.
Adalah Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto hasil editan Evi dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan Kapolda NTB ini adalah pesaing Evi dalam pemilihan calon anggota DPD Dapil NTB 2019. Adapun, ketika itu Evi meraih suara terbanyak mengalahkan inkumben lain dengan total raihan 283.932 suara.